Hukrim
Operasi Yustisi Di Cafe, 57 Pelanggar Protokol Kesehatan Terciduk Polisi

KABARMALANG.COM – Operasi Yustisi Tipiring pelanggaran protokol kesehatan kembali digelar di Kabupaten Malang. Berbeda seperti biasanya yang digelar di pinggir jalan. Kini operasi yustisi itu dilakukan di sejumlah cafe yang berada di kawasan Kecamatan Singosari dan Karangploso.
Dari giat operasi itu diketahui para pelanggar protokol kesehatan masih cukup banyak. Terbukti hasil operasi itu jajaran polisi berhasil mengamankan 57 orang. Tak ayal, saat itu juga mereka disidang ditempat dan mendapat teguran.
“Jika para pelanggar ini di kemudian hari diketahui melakukan pelanggaran kembali, maka mereka akan dikenakan denda,” ungkap Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar.
Secara rinci, Hendri mengatakan giat operasi itu dilakukan atas intruksi presiden yang termuat dalam Implemensi Presiden RI No. 6 TH 2020, Perda Gubernur Jatim No. 2 Th 2020 dan Perbup Malang No. 20 TH 2020.
“Tujuannya tentu untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Malang,” katanya.
Sementara itu, jenis pelanggaran yang dilakukan oleh 57 orang tersebut mayoritas adalah pasal 20 Perda Nomor 2 Tahun 2020, yakni tidak menggunakan masker sekaligus tidak menjaga jarak.
Selain Kapolres Malang, Turut hadir juga dalam kegiatan operasi tersebut, Komandan Kodim 0818 Malang-Batu, Letkol Inf Yusuf Dody Sandra, Kepala Pengadilan Negeri Kepanjen, Roynald Salnofri. (haq/fir)
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian Down, Mahasiswa UT Sambat
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian UT Disoroti DPR RI
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Pancasila Sebagai Landasan Dasar Negara
-
Hukrim3 tahun yang lalu
Merampok dan Memperkosa, Pria Donomulyo Didor
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Sumber Gentong Buat Ngadem, WSG Pilihan Kuliner
-
Peristiwa3 tahun yang lalu
Kereta Tanpa Lokomotif Jalan Sendiri Dari Stasiun Malang Kota Baru
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Penundaan Ujian UT, Ini Kata Warek 3
-
Serba Serbi3 tahun yang lalu
Pintu Tol Madyopuro Resmi Beroperasi