Connect with us

Hukrim

Operasi Yustisi Di Cafe, 57 Pelanggar Protokol Kesehatan Terciduk Polisi

Diterbitkan

,

Kapolres Malang saat menggelar operasi Yustisi Tipiring di sejumlah Cafe di kawasan Kecamatan Singosari dan Karangploso. (Istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Operasi Yustisi Tipiring pelanggaran protokol kesehatan kembali digelar di Kabupaten Malang. Berbeda seperti biasanya yang digelar di pinggir jalan. Kini operasi yustisi itu dilakukan di sejumlah cafe yang berada di kawasan Kecamatan Singosari dan Karangploso.

Dari giat operasi itu diketahui para pelanggar protokol kesehatan masih cukup banyak. Terbukti hasil operasi itu jajaran polisi berhasil mengamankan 57 orang. Tak ayal, saat itu juga mereka disidang ditempat dan mendapat teguran.

“Jika para pelanggar ini di kemudian hari diketahui melakukan pelanggaran kembali, maka mereka akan dikenakan denda,” ungkap Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar.

Secara rinci, Hendri mengatakan giat operasi itu dilakukan atas intruksi presiden yang termuat dalam Implemensi Presiden RI No. 6 TH 2020, Perda Gubernur Jatim No. 2 Th 2020 dan Perbup Malang No. 20 TH 2020.

“Tujuannya tentu untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Malang,” katanya.

Sementara itu, jenis pelanggaran yang dilakukan oleh 57 orang tersebut mayoritas adalah pasal 20 Perda Nomor 2 Tahun 2020, yakni tidak menggunakan masker sekaligus tidak menjaga jarak.

Selain Kapolres Malang, Turut hadir juga dalam kegiatan operasi tersebut, Komandan Kodim 0818 Malang-Batu, Letkol Inf Yusuf Dody Sandra, Kepala Pengadilan Negeri Kepanjen, Roynald Salnofri. (haq/fir)

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih