Hukrim
Sugeng Pelaku Mutilasi Divonis Hukuman Mati

KABARMALANG.COM – Mahkamah Agung menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Sugeng Santoso (50), pelaku mutilasi di Pasar Besar. Hukuman ini lebih berat dibandingkan putusan PN Kota Malang yaitu 20 tahun penjara.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Kota Malang, Wahyu Hidayatullah, mengatakan, keputusan MA tertanggal pada 27 Agustus 2020 lalu. Tetapi, pihaknya baru menerima petikan keputusan itu pada 11 September 2020.
“Keputusan MA tertanggal 27 Agustus 2020, kami terima petikan pada 11 September. Mahkamah Agung, dalam putusan nomor 888/Pid./2020 tertanggal 27 Agustus 2020, dalam putusannya menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa mengadili sendiri, sehingga mengubah hukuman menjadi hukuman mati,” kata Wahyu, Rabu (16/09/2020).
Wahyu menjelaskan, PN Kota Malang sebelumnya menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Sugeng Santoso. Vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu seumur hidup.
“Putusan PN Kota Malang 20 tahun, sementara kita tuntutannya seumur hidup,” tegas Wahyu.
Dalam perjalanannya, Pengadilan Tinggi juga memperkuat keputusan PN Kota Malang yakni 20 tahun penjara kepada terdakwa Sugeng Santoso. Langkah kasasi kemudian dipilih, hingga kemudian MA menjatuhkan hukuman seumur hidup.
“Keputusan PT memperkuat keputusan PN 20 tahun penjara. Kemudian sama-sama mengupayakan kasasi, dan keputusan kasasinya merubah keputusan PN menjadi hukuman mati,” beber Wahyu.
Meski telah berkekuatan hukum tetap, penuntut umum masih menunggu apakah terpidana menggunakan haknya, seperti pengajuan pengampunan atau grasi dan peninjauan kembali (PK).
“Terpidana punya hak, untuk mengajukan pengampunan, atau mengajukan PK. Kita masih menunggu, apakah terpidana langkah dilakukan oleh terpidana,” ujar Wahyu.
Menurut Wahyu, upaya ini yang biasanya mengulur waktu apabila akan dilakukan eksekusi terhadap terpidana sesuai dengan vonis yang diberikan.
“Biasanya proses inilah yang diulur-ulur. Jadi kalau mengajukan grasi ya kita nunggu. Apakah grasinya diterima atau ditolak,” tandas Wahyu.
Sekedar diketahui, polisi akhirnya mengungkap fakta sebenarnya dari kasus mutilasi di Pasar Besar, Kota Malang. Sebelum dimutilasi, wanita tanpa identitas tersebut, ternyata lebih dulu dibunuh oleh Sugeng Santoso (50).
Pembunuhan dilakukan mantan warga Jodipan, Blimbing, Kabupaten Malang, ini dengan menggunakan gunting, pada Rabu (8/5/2019), dini hari. Barang bukti yang sejak awal olah TKP ditemukan di lokasi kejadian.
Polisi menjerat Sugeng dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (rjs/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan





































