Connect with us

Hukrim

Rencana Upaya Hukum Pengacara Tanggapi Vonis Mati Sugeng Santoso

Published

on

IMG 20200916 134326
Iwan Kuswardi ketua tim penasehat hukum Sugeng Santoso

 

KABARMALANG.COM – Tim penasehat hukum memiliki rencana upaya hukum menanggapi vonis pidana mati terhadap Sugeng Santoso. Langkah itu akan disampaikan langsung setelah menerima salinan putusan dari Mahmakah Agung itu.

“Sampai dengan saat ini, saya masih belum mendapatkan salinan putusan, sehingga mohon maaf saya belum bisa berkomentar apa alasan Mahkamah Agung memperberat hukuman Sugeng menjadi pidana mati,” ungkap ketua tim penasehat hukum Sugeng Santoso, Iwan Kuswardi saat dikonfirmasi, Rabu (16/09/2020).

Berdasarkan bunyi petikan putusan Mahkamah Agung, menolak kasasi yang diajukan Sugeng maupun penuntut umum dan memperberat hukuman Sugeng dari pidana penjara 20 tahun menjadi pidana mati.

“Sekilas yang kami ketahui, kasasi Sugeng dan penuntut umum ditolak oleh MA. Dan memperberat hukuman Sugeng dari pidana penjara 20 tahun menjadi pidana mati,” aku Iwan.

Tim penasehat hukum berencana akan mengajukan upaya hukum atas putusan itu. Akan tetapi, apakah langkah tersebut dijalankan, akan bergantung pada Sugeng sendiri.

“Rencana upaya hukum, akan bergantung pada Sugeng Santoso sendiri. Kalau Sugeng mau menerima putusan tersebut, tim penasehat hukum tidak bisa apa-apa,” kata Ketua Peradi Malang Raya ini.

Ditanya upaya hukum yang telah direncanakan, Iwan mengaku akan menyampaikan langsung saat bertemu dengan Sugeng. Selain, menjelaskan terkait keputusan kasasi itu.

“Untuk upaya hukum tim penasehat hukum mau bertemu dengan Sugeng terlebih dahulu, untuk memberikan penjelasan mengenai putusan MA yang menjatuhkan hukuman mati. Hasil dari pertemuan sekaligus advokasi kepada Sugeng, maka tim penasehat hukum akan menentukan langkah hukum selanjutnya,” jawabnya.

Menurut Iwan, dalam kasus kematian yang tidak wajar, visum et repertum menjadi bukti yang paling akurat untuk menentukan penyebab kematian seseorang.

Dalam kasus Sugeng kesimpulan Visum et repertum berbunyi jenasah dipotong post mortem artinya jenasah meninggal lebih dahulu baru dipotong-potong oleh Sugeng.

“Bukan meninggal karena dipotong oleh Sugeng,” tuturnya.

Persoalan kemudian menjadi rumit, karena kejiwaan Sugeng sama sekali tidak dilakukan pemeriksaan. Apakah Sugeng termasuk orang yang normal, sehingga bisa mempertanggung jawabkan perbuatan pidananya atau sebaliknya.

“Dalam hati kecil saya sebagai seorang advokat, saya cuma bisa prihatin saja dengan putusan Mahkamah Agung tersebut. Bagaimana memberikan pertimbangan hukum terhadap alat bukti visum et repertum yang kesimpulannya berbunyi jenazah dipotong post mortem,” pungkasnya.

Sementara Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Kota Malang, Wahyu Hidayatullah, mengaku, ada pertimbangan mengapa penuntut memberikan tuntutan seumur hidup kepada terdakwa.

Sugeng dinilai dalam melakukan perbuatannya. Sehingga wajar menerima hukuman seumur hidup. Kedua, terdakwa selalu berbelit-belit dalam persidangan, dan tidak mengakui perbuatannya.

“Dan, malah membuat alibi. Dan itulah yang menjadikan kita melakukan penuntutan seumur hidup itu,” tegas Wahyu terpisah. (rjs/fir)

Advertisement

Terpopuler