Connect with us

Hukrim

Pelanggar Protokol Kesehatan Jalani Sidang di Tempat

Diterbitkan

,

Sejumlah pelanggar protokol kesehatan terjaring operasi Yustisi Tipiring. (Foto: Imron Haqiqi)

 

KABARMALANG.COM – Puluhan kendaraan yang melintas di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang terkejut saat sejumlah petugas tiba-tiba menghentikan perjalanan mereka.

Ya, dalam kesempatan itu Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Malang sedang menggelar operasi Yustisi Tipiring bagi pengendara yang tidak menggunakan masker. Tak ayal, seluruh pengendara digiring ke pinggir jalan untuk pemeriksaan dan menikuti persidangan oleh hakim yang didatangkan oleh Forkopimda Kabupaten Malang. Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan operasi Yustisi Tipiring itu dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.

“Seluruh Indonesia serentak melaksanakan operasi serupa. Begitupun dengan Kabupaten Malang saat ini,” ungkapnya, Senin (14/09/2020).

Menurut Hendri, ada dua pertimbangan atas pelaksanaan operasi tersebut, Pertama karena sanksi yang diberlakukan untuk pelanggar protokol kesehatan tidak seragam.

“Ada yang dihukum bersih-bersih fasilitas umum, ada yang dihukum penyitaan KTP. Makanya kami terapkan operasi Yustisi Tipiring ini,” ujarnya.

Kedua, kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan trennya tidak meningkat. Artinya jumlah masyarakat yang melanggar protokol kesehatan masih cukup banyak.

“Untuk penindakan yang menerapkan tetap Satpol PP, Kami dari unsur Polri dan TNI hanya melakukan pemantauan saja,” tukas Hendri.

Sementara itu, Bupati Malang, HM Sanusi mengatakan operasi Yustisi Tipiring itu akan dilaksanakan secara berkala di Kabupaten Malang sebagai upaya untuk menekan angka pelanggaran protokol kesehatan di Kabupaten Malang.

“Sanksinya setiap pelanggar protokol kesehatan akan disidang di tempat. Selanjutnya kalau yang terjaring operasi hari ini masih melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi yang lebih berat nantinya,” pungkasnya. (haq/fir)

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih