Connect with us

Hukrim

Jual Satwa Dilindungi Warga Kota Malang Ditangkap BKSDA Jatim

Diterbitkan

,

WhatsApp Image 2020 09 12 at 13.41.02
Barang bukti enam satwa dilindungi yang disita dari tangan pelaku

KABARMALANG.COM– Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang penjual satwa dilindungi. Dari penangkapan itu, enam satwa berhasil diselamatkan.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah VI Probolinggo BBKSDA Jawa Timur, Mamat Ruhimat mengatakan, penjual satwa dilindungi berinisial MA ditangkap di kawasan perumahan Griyasanta, Jalan Soekarno Hatta, Kota Malang.

“(Hewan yang diselamatkan) Satu binturong besar, dua cendrawasih kuning, dua kakatua jambul kuning, satu kasuari yang masih kecil,” kata Mamat, Minggu (13/9/2020).

Penangkapan terhadap penjual satwa dilindungi ini bermula ketika adanya informasi dari masyarakat. Kemudian informasi itu ditelusuri hingga akhirnya ditindaklanjuti dengan menggandeng kepolisian dari Polsek Lowokwaru, dan Balai Penegakkan Hukum Jabalnusra dan Profauna Indonesia.

“Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Lowokwaru Kota Malang untuk proses penyidikan,” kata Mamat.

Sementara untuk enam satwa yang ditemukan bakal dibawa ke Sidoarjo. Satwa-satwa itu akan diperiksa kondisinya untuk memastikan apakah bisa dilepas liarkan kembali. “Barang bukti satwa sudah dievakuasi ke kandang Transit Balai Besar KSDA Jawa Timur di Sidoarjo,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Mamat menegaskan, bahwa proses hukum terhadap pelaku diserahkan kepada pihak kepolisian. “Untuk penyidikan kami serahkan kepada polisi,” pungkasnya. (rjs/fir)

Iklan

Terpopuler