Hukrim
Swab Negatif, Tersangka Pencium Jenazah Covid-19 Dipulangkan

KABARMALANG.COM – AS (53), tersangka pencium jenazah COVID-19 sudah menjalani tes swab. Hasilnya, tersangka dinyatakan negatif virus Corona. Meski dipulangkan, proses perkara tetap berlanjut.
Kapolres Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata menuturkan, bahwa hasil swab tersangka AS baru keluar pada Rabu (19/8/2020), malam. Namun, pihaknya menerima secara langsung pada Kamis (20/8/2020), pagi.
“Hasil swab tersangka AS negatif, dan tersangka sudah kami pulangkan,” kata Leonardus kepada wartawan di Mapolresta, Jumat (21/8/2020).
Menurut Leonardus, pemulangan tersangka berdasarkan pasal yang dikenakan Pasal 93 jounto Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun.
“Pengenaan pasal, ancaman hukumannya 1 tahun. Jadi tidak dilakukan penahanan,” tutur mantan Kapolres Batu ini.
Leonardus menegaskan, proses penyidikan terus berlanjut, meskipun tersangka sudah dipulangkan. Untuk melengkapi berkas pemeriksaan, pemanggilan lanjutan terhadap tersangka akan dijadwalkan.
“Proses penanganan perkara terus berlanjut. Terhadap tersangka AS akan dijadwalkan untuk pemanggilan pemeriksaan,” tegasnya.
Seperti diberitakan, operasi kemanusiaan digelar personel kepolisian bersama TNI dengan menjemput pria pencium jenazah COVID-19 videonya viral beberapa waktu lalu.
Pria berinisial AS (53), warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, itu dijemput dari kediamannya untuk dibawa ke Polresta Malang Kota, Selasa (18/8/2020), lalu.
Penjemputan terhadap AS dipimpin langsung Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata serta Dandim 0833 Kota Malang, Letkol (Arm) Ferdian Primadhona.
Kurang lebih satu kompi pasukan gabungan TNI-Polri dikerahkan untuk menjemput AS. Esok harinya, berdasarkan hasil gelar perkara penyidik memiliki dua alat bukti untuk menetapkan AS sebagai tersangka.
AS dikenakan Pasal 93 jounto Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun. (rjs/fir)
Olahraga4 minggu yang laluJalan Sehat Desa Tirtomoyo Kabupaten Malang Berlangsung Meriah Dihadiri Ratusan Warga
Serba Serbi4 minggu yang laluBakti Sosial Peduli Veteran Malang Raya 2026 Sukses Dikelola Berkat Sinergi Donatur
Pemerintahan4 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Catat Tren Kasus KDRT Tembus 121 Kasus Hingga Agustus 2026
Serba Serbi3 minggu yang laluSusu Formula AceKid Perluas Jangkauan Pasar Surabaya Lewat Ajang WILBEX 2026
Pemerintahan3 minggu yang laluGandeng Masyarakat Gencarkan Gempur Rokok Ilegal
Peristiwa3 minggu yang laluBapanas dan Satgas Pangan Polres Malang Pantau Stok Beras SPHP Pasar Kepanjen
Peristiwa3 minggu yang laluBeredar Isu Kota Malang Sepakat Hentikan MBG, Wakil Ketua DPRD Tegaskan Isu Tidak Benar
Peristiwa2 minggu yang laluSatreskrim Polres Malang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim Berkat Ungkap 3C dan Selesaikan 957 Perkara




































