Connect with us

Hukrim

Pencium Jenazah Covid 19, Jadi Tersangka

Diterbitkan

,

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata

 

KABARMALANG.COM – Pencium jenazah Covid 19 di rumah sakit Supra Oen, AS (53), warga Jl. Mayjend Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pekan lalu, ditetapkan tersangka.

AS menjadi tersangka atas dugaan menghalang halangi petugas saat pengurusan jenazah positif Covid 19.

“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas dugaan menghalang halangi petugas saat mengurus jenazah Covid 19,” terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata.

Leo melanjutkan, yang bersangkutan terancam pasal 9 UU no 06 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Namun, yang bersangkutan tidak ditahan. Karena ancaman maksimal 1 tahun.

“Hingga saat ini, dua masih di Mako. Itu dilakukan karena masih menunggu hasil swab. Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan terhadap orang orang yang kontak dengan yang bersangkutan,” lanjut Kapolresta.

Sebelumnya, AS diamankan atas dugaan melawan petugas, dengan mencoba mengambil paksa jenazah Covid-19. Saat itu, jenazah setelah meninggal di rumah sakit Supra Oen, Kecamatan Sukun, Kota Malang (08/08) lalu.

Kejadian itu, bahkan sempat viral di media sosial. Polisi Kota Malang ingin memastikan kondisi yang bersangkutan dengan melakukan rapid test dan swab. (tik/fir)

Terpopuler

WeCreativez WhatsApp Support
Marketing Kabarmalang.Com