Hukrim
Disiplinkan Anggota, Polresta Malang Kota Gelar Operasi Masker

KABARMALANG.COM – Polresta Malang Kota mulai gencar menegakkan disiplin penggunaan masker di lingkungannya.
Operasi masker pun digelar oleh Satuan Provost terhadap personel yang masuk Mapolresta. Bagi yang tertangkap tak mengenakan masker langsung diberikan tindakan tegas.
Dalam razia, terlihat sejumlah anggota Provost Polresta Malang Kota menghentikan setiap anggota yang memasuki pintu gerbang Mapolresta, Selasa (18/8/2020), pagi.
Selain surat kendaraan dan identitas diri, Provost juga mensosialisasikan pentingnya menggunakan masker di tengah pandemi COVID-19.
Ditengah operasi, petugas menemukan satu anggota tak mengenakan masker. Penindakan kemudian diberikan, sebagai bentuk sanksi disiplin.
Mulai dari pemberian surat tilang, penyitaan kartu tanda anggota (KTA) sampai dengan hukuman push up. Ada tiga anggota yang diketahui tak menerapkan protokol kesehatan.
“Kami langsung tindak, bagi anggota yang tak memakai masker. Kita sita KTA-nya serta hukuman push up,” tegas Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata kepada wartawan di Mapolresta, Selasa pagi.

Leonardus menyampaikan, operasi disiplin protokol kesehatan menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo untuk penegakkan disiplin penerapan protokol kesehan di lingkungan TNI dan Polri.
“Operasi ini, menindaklanjuti perintah Bapak Presiden Joko Widodo untuk disiplin protokol kesehatan di lingkungan TNI-Polri. Sekaligus mensosialisasikan kepada anggota untuk memakai masker,” papar Leonardus.
Menurut Leonardus, penting mengawali disiplin protokol kesehatan kepada anggota Polresta Malang Kota. Sebelum kemudian gencar mensosialisasikan protokol kesehatan kepada masyarakat.
“Kita lakukan ke internal dulu, sebelum nanti sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat, mengacu pada Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin protokol kesehatan. Jangan sampai anggota justru tidak patuh,” tutur Leonardus.
Rencananya, kata Leonardus, dalam satu minggu kedepan, sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 mulai dilakukan. Titik sasaran adalah tempat keramaian, mall, dan pasar.
“Kemudian akan dilanjutkan penegakkan disiplin mulai 24 Agustus sampai dengan 24 September nanti. Razia peningkatan disiplin protokol kesehatan akan digelar sehari dua kali, bersama Forkopimda Kota Malang. Kita ingin memberikan contoh kepada masyarakat betapa pentingnya menjalankan protokol kesehatan,” tandas mantan Kapolres Batu ini.
Razia masker bukan hanya ditujukan kepada anggota kepolisian saja. Melainkan juga menyasar pengguna jalan yang melintas depan Mapolresta.
Masyarakat yang tak mengenakan masker, lalu diberhentikan dan sanksi teguran diberikan kepada mereka. (rjs/fir)
Olahraga4 minggu yang laluJalan Sehat Desa Tirtomoyo Kabupaten Malang Berlangsung Meriah Dihadiri Ratusan Warga
Serba Serbi4 minggu yang laluBakti Sosial Peduli Veteran Malang Raya 2026 Sukses Dikelola Berkat Sinergi Donatur
Pemerintahan4 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Catat Tren Kasus KDRT Tembus 121 Kasus Hingga Agustus 2026
Serba Serbi3 minggu yang laluSusu Formula AceKid Perluas Jangkauan Pasar Surabaya Lewat Ajang WILBEX 2026
Pemerintahan3 minggu yang laluGandeng Masyarakat Gencarkan Gempur Rokok Ilegal
Peristiwa3 minggu yang laluBapanas dan Satgas Pangan Polres Malang Pantau Stok Beras SPHP Pasar Kepanjen
Peristiwa3 minggu yang laluBeredar Isu Kota Malang Sepakat Hentikan MBG, Wakil Ketua DPRD Tegaskan Isu Tidak Benar
Peristiwa2 minggu yang laluSatreskrim Polres Malang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim Berkat Ungkap 3C dan Selesaikan 957 Perkara































