Pemerintahan
Jasa Marga : Denda Pelanggaran Dibayar Saat Keluar Gerbang Tol Hoax

KABARMALANG.COM – Jasa Marga Transjawa Tollroad Regional Division selaku pengelola ruas jalan tol Transjawa menjelaskan pengenaan denda bagi pelanggaran termasuk di jalan tol sepenuhnya merupakan kewenangan dari Kepolisian.
Dan beredar informasi melalui WhatsApp adanya pengenaan denda pelanggaran di ruas tol Surabaya-Mojokerto dan Surabaya-Malang adalah hoax.
“Pengenaan denda bagi pelanggaran di Jalan Tol sepenuhnya merupakan kewenangan dari Kepolisian dan mekanisme pembayaran denda pelanggaran ditentukan melalui sidang di pengadilan,” ujar Kepala Unit Patroli Jalan Raya (Kanit PJR) Jatim 4, AKP Imam Mahmudi dalam keterangannya, Selasa (30/6/2020).
Sekedar diketahui, pengenaan denda pelanggaran lalu lintas diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk pelanggaran bahu jalan, berdasarkan pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” begitu bunyi dari pasal tersebut.
Sedangkan untuk pelanggaran batas kecepatan, berdasarkan pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah.
Jasa Marga mengimbau agar masyarakat dapat melakukan verifikasi terhadap informasi yang didapatkan serta mengimbau kepada pengguna jalan agar menjaga keselamatan berkendara dengan mematuhi aturan lalu lintas, memperhatikan rambu dan arahan petugas di lapangan.
Sementara informasi lalu lintas di seputar tol milik Jasa Marga dapat di akses melalui Call Center 24 Jam Jasa Marga di nomor 14080.
Sebelumnya beredar informasi melalui pesan WhatsApp adanya pemberian denda bagi pengguna tol yang melebihi kecepatan 100 km/jam sebesar Rp 150 ribu. Dan denda dibayar ketika keluar gerbang tol.
Selain pelanggaran batas kecepatan, denda juga diberlakukan bagi pengguna tol yang menyalip dari bahu jalan, yakni sebesar Rp 250 ribu.(fir/rjs)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan4 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar





































