Connect with us

Ekbis

Jasa Marga : Denda Pelanggaran Dibayar Saat Keluar Gerbang Tol Hoax

Diterbitkan

,

Jasa Marga : Denda Pelanggaran Dibayar Saat Keluar Gerbang Tol Hoax

KABARMALANG.COM – Jasa Marga Transjawa Tollroad Regional Division selaku pengelola ruas jalan tol Transjawa menjelaskan pengenaan denda bagi pelanggaran termasuk di jalan tol sepenuhnya merupakan kewenangan dari Kepolisian.

Dan beredar informasi melalui WhatsApp adanya pengenaan denda pelanggaran di ruas tol Surabaya-Mojokerto dan Surabaya-Malang adalah hoax.

“Pengenaan denda bagi pelanggaran di Jalan Tol sepenuhnya merupakan kewenangan dari Kepolisian dan mekanisme pembayaran denda pelanggaran ditentukan melalui sidang di pengadilan,” ujar Kepala Unit Patroli Jalan Raya (Kanit PJR) Jatim 4, AKP Imam Mahmudi dalam keterangannya, Selasa (30/6/2020).

Sekedar diketahui, pengenaan denda pelanggaran lalu lintas diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Untuk pelanggaran bahu jalan, berdasarkan pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” begitu bunyi dari pasal tersebut.

Sedangkan untuk pelanggaran batas kecepatan, berdasarkan pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah.

Jasa Marga mengimbau agar masyarakat dapat melakukan verifikasi terhadap informasi yang didapatkan serta mengimbau kepada pengguna jalan agar menjaga keselamatan berkendara dengan mematuhi aturan lalu lintas, memperhatikan rambu dan arahan petugas di lapangan.

Sementara informasi lalu lintas di seputar tol milik Jasa Marga dapat di akses melalui Call Center 24 Jam Jasa Marga di nomor 14080.

Sebelumnya beredar informasi melalui pesan WhatsApp adanya pemberian denda bagi pengguna tol yang melebihi kecepatan 100 km/jam sebesar Rp 150 ribu. Dan denda dibayar ketika keluar gerbang tol.

Selain pelanggaran batas kecepatan, denda juga diberlakukan bagi pengguna tol yang menyalip dari bahu jalan, yakni sebesar Rp 250 ribu.(fir/rjs)

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih