Connect with us

Serba Serbi

Beredar di WAG, Pesan Berantai Soal Denda Tak Gunakan Masker

Diterbitkan

,

KABARMALANG.COM – Pesan berantai mengenai razia mewajibkan mengenakan masker. Broadcast message ini beredar luas di WhatsApp Group (WAG) juga dicantumkan denda bagi masyarakat jika tidak menggunakan masker.

Sanksi denda tersebut akan dikenakan kepada masyarakat jika tidak menggunakan masker. Adapun sanksinya ada tiga jenis, yaitu menyapu, menyanyikan lagu wajib, serta denda minimal Rp 250 ribu.

Hingga kini, belum diketahui secara pasti siapa yang membuat pesan tersebut dan menyebarkannya kepada masyarakat luas.

Berikut isi pesan berantai yang beredar di WAG tersebut;

Assalamualaikum Wr…Wb…
Mohon Ijin Kepada Semua Masyarakat Bahwa Akan Ada Razia.
Ini Akan Melibatkan Beberapa Unsur :

1.Kepolisian
2.TNI
3.Satpol PP
4.Dishub
5.3 Pilar

Skala Kecamatan.
Jika Ketauan Tidak Memakai *Masker* maka Akan Di Kenakan Denda Berupa :

1.Menyapu
2.Menyanyikan Lagu Wajib
3.Denda Minimal Rp.250.000

Tolong Infokan Kepada Saudara Ya Yg Akan Keluar Rumah.

Mulai dari tanggal 21 juni sampai 31 juli

Untuk memastikan keabsahan pesan berantai itu, Aniswaty Aziz Juru Bicara Satuan Tugas Coronavirus disease 2019 atau Satgas Covid-19 Kabupaten Malang mengatakan tidak ada yang kayak gitu, untuk PSSM Singosari Lawang hanya bersifat kerja bakti kampung.

“Tidak ada yang kayak gitu. Yang untuk PSSM Singosari Lawang hanya bersifat kerja bakti kampung,” ujar wanita yang juga menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika atau Diskominfo Kabupaten Malang ini, Senin (22/06/2020). (dim/fir)

Terpopuler

WeCreativez WhatsApp Support
Marketing Kabarmalang.Com