Connect with us

Pemerintahan

LPDB-KUMKM Mou Kejari Kota Malang

Diterbitkan

,

IMG20201110111116 scaled
LPDB-KUMKM dan Kejari Kota Malang membuat nota kesepahaman pemulihan ekonomi. (Foto : Carep-04)

 

KABARMALANG.COM – LPDB-KUMKM dan Kejari Kota Malang menjalin kerjasama, Selasa (10/11).

LPDB singkatan Lembaga Penyalur Dana Bergulir.

Sedangkan, KUMKM kependekan Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah.

Kerjasama ini mengawal LPDB memulihkan perekonomian masyarakat Kota Malang.

“Kami selaku instansi penegak hukum siap mencegah penyimpangan dana negara,” tegas Andi Darmawangsa, Kajari Kota Malang.

LPDB-KUMKM, bertugas merangsang pertumbuhan koperasi. Dana pemulihan ekonomi nasional pun siap dicairkan.

Dana bergulir yang dicairkan, Rp. 75,65 miliar. Sudah ada 19 Koperasi dan 1535 UMKM yang menerima.

Sementara, dana nasional untuk seluruh Indonesia, Rp 1 triliun. Kejari Kota Malang mencegah penyimpangan dana.

Tapi, Kejari juga melakukan edukasi perjanjian dana bergulir.

“Sementara ini yang bisa mengajukan baru koperasi. Ini program jangka panjang. UMKM menyusul secepatnya,” tandasnya.

Direktur Pengembangan Umum LPDB-KUMKM Jarot Wahyudi Wibowo mengamini. Perjanjian dibuat untuk membangkitkan ekonomi Kota Malang imbas covid-19.

Kota Malang berprospek tinggi mengembangkan perkonomian warganya.

“Pelaku koperasi mengajukan ke Dinas Koperasi untuk dana bergulir. Lalu baru mendapatkan pinjaman dananya,” jelasnya.

Alasan lain bekerjasama dengan Kejari adalah untuk antisipasi. Bila ada koperasi tersendat pengembalian pinjaman, Kejari akan bertindak.

Baik secara perdata maupun pidana. Contoh koperasi yang sudah melakukan peminjaman dana bergulir adalah Koperasi Montana.

Selasa (10/11), LPDB KUMKM memberikan kuasa pada Kejari. Agar, melakukan pertemuan dengan koperasi Montana.

“Yang pinjam dana koperasi Montana ini kebanyakan PNS. Dengan Kejari, bisa menagih pinjaman dari PNS itu,” urainya.(carep-04/yds)

Advertisement

Terpopuler