Serba Serbi
Dinkes Kabupaten Malang Sesalkan Permasalahan Klinik Pratama Klagen Medis

KABARMALANG.COM – Dinas Kesehatan Kabupaten Malang menyayangkan timbulnya perseteruan antara Direktur PT Halim Hasanah Medika (Klinik Pratama Klagen Medis, red), Hani Alfiyatulaili Mufida dengan mantan perawat Klinik, Try Hendra Adisetya Saputra (28).
Dalam persoalan tersebut, Direktur PT Halim Hasanah Medika (Klinik Pratama Klagen Medis, red), Hani Alfiyatulaili Mufida dituduh telah menggelapkan Surat Tanda Registrasi (STR) Keperawatan asli Nomor P2T/3154/03.02/01/V/2018 milik Try Hendra Adisetya Saputra (28), warga Desa Triwung Lor, Kademangan. Kabupaten Probolinggo.
“Seharusnya permasalahan itu tidak terjadi,” ujar Arbani Multi Wibowo Kepala Dinkes Pemkab Malang, Minggu (30/08/2020) ditemui di Pendopo Agung Kabupaten Malang.
Dalam permasalahan ini, lanjut Arbani, dirinya telah berusaha untuk melakukan mediasi untuk mencari jalan keluarnya, karena dinilai dapat mencoreng nama Dinkes Pemkab Malang, khususnya Pratama Klagen Medis.
“Saya pernah beberapa kali memanggil mereka, tapi tidak ada yang hadir, baik dari pihak PT Halim, maupun perawat tersebut,” terangnya.
Akan tetapi, tambah Arbani, jika dilihat dari peraturan ketenagakerjaan, dalam hal ini Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), sejatinya tidak ada aturan yang memperbolehkan perusahaan untuk menahan surat-surat berharga milik karyawan, termasuk ijazah.
“Sebenarnya menurut aturan, STR Keperawatan asli milik seorang perawat, harus berada di Kantor Dinkes. Namun, saya sendiri juga tidak tahu, kenapa STR asli itu dibawa pemilik klinik,” tukasnya.
Sebagai informasi, dalam pemberitaan sebelumnya, Direktur PT Klinik Halim Hasanah Medika mengadukan mantan pegawainya, Try Hendra Adisetya Saputra ke Polres Malang pada Kamis (27/08) atas pencemaran nama baik klinik.
Karena, Try Hendra Adisetya Saputra telah melayangkan surat somasi yang ditembuskan ke Dinkes Jatim, IDI Malang, Polres Malang, hingga Menkes RI, lantaran mengira jika telah dikeluarkan secara kepegawaian atau dipecat sepihak, karena dikeluarkan dari grup WhatsApp pegawai Klinik Pratama Klagen Medis.
Dalam surat somasi itu Try Hendra Adisetya Saputra, juga menginginkan izin praktik klinik dicabut. Bahkan, Try Hendra Adisetya Saputra meminta bantuan Kumdam V/Brawijaya untuk menangani masalah ini. (ski/fir)
Olahraga6 hari yang laluKandidat Pelatih Timnas Indonesia: PSSI Kerucutkan Daftar Nama, Siapa Menukangi Skuad Garuda?
Peristiwa5 hari yang laluKecelakaan Maut di Tol Malang–Pandaan KM 84, Hiace Tabrak Truk Tronton: 2 Tewas, 9 Luka
Peristiwa4 hari yang laluCara Cek Status Penerima BSU Kemenag (Guru Non-ASN) via SIMPATIKA & SIAGA Pendis
Peristiwa4 hari yang laluCara Cek Status Penerima Bansos PKH Lewat HP (Resmi Kemensos)
Olahraga6 hari yang laluKapolres Malang Cup 2025 Resmi Dibuka, Jadi Ajang Pembinaan Voli Antar Club Pertama di Malang
Serba Serbi5 hari yang laluResep Mendol Tempe Khas Malang: Mudah, Praktis, dan Bumbu Meresap!
Peristiwa2 minggu yang laluLedok Amprong: Menjajal River Tubing Ekstrem di Hulu Sungai Brantas Malang
Olahraga2 hari yang laluKlasemen Medali SEA Games 2025 Hari Ini: Indonesia Kokoh di Peringkat Kedua!




































