Serba Serbi
Dinkes Kabupaten Malang Sesalkan Permasalahan Klinik Pratama Klagen Medis

KABARMALANG.COM – Dinas Kesehatan Kabupaten Malang menyayangkan timbulnya perseteruan antara Direktur PT Halim Hasanah Medika (Klinik Pratama Klagen Medis, red), Hani Alfiyatulaili Mufida dengan mantan perawat Klinik, Try Hendra Adisetya Saputra (28).
Dalam persoalan tersebut, Direktur PT Halim Hasanah Medika (Klinik Pratama Klagen Medis, red), Hani Alfiyatulaili Mufida dituduh telah menggelapkan Surat Tanda Registrasi (STR) Keperawatan asli Nomor P2T/3154/03.02/01/V/2018 milik Try Hendra Adisetya Saputra (28), warga Desa Triwung Lor, Kademangan. Kabupaten Probolinggo.
“Seharusnya permasalahan itu tidak terjadi,” ujar Arbani Multi Wibowo Kepala Dinkes Pemkab Malang, Minggu (30/08/2020) ditemui di Pendopo Agung Kabupaten Malang.
Dalam permasalahan ini, lanjut Arbani, dirinya telah berusaha untuk melakukan mediasi untuk mencari jalan keluarnya, karena dinilai dapat mencoreng nama Dinkes Pemkab Malang, khususnya Pratama Klagen Medis.
“Saya pernah beberapa kali memanggil mereka, tapi tidak ada yang hadir, baik dari pihak PT Halim, maupun perawat tersebut,” terangnya.
Akan tetapi, tambah Arbani, jika dilihat dari peraturan ketenagakerjaan, dalam hal ini Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), sejatinya tidak ada aturan yang memperbolehkan perusahaan untuk menahan surat-surat berharga milik karyawan, termasuk ijazah.
“Sebenarnya menurut aturan, STR Keperawatan asli milik seorang perawat, harus berada di Kantor Dinkes. Namun, saya sendiri juga tidak tahu, kenapa STR asli itu dibawa pemilik klinik,” tukasnya.
Sebagai informasi, dalam pemberitaan sebelumnya, Direktur PT Klinik Halim Hasanah Medika mengadukan mantan pegawainya, Try Hendra Adisetya Saputra ke Polres Malang pada Kamis (27/08) atas pencemaran nama baik klinik.
Karena, Try Hendra Adisetya Saputra telah melayangkan surat somasi yang ditembuskan ke Dinkes Jatim, IDI Malang, Polres Malang, hingga Menkes RI, lantaran mengira jika telah dikeluarkan secara kepegawaian atau dipecat sepihak, karena dikeluarkan dari grup WhatsApp pegawai Klinik Pratama Klagen Medis.
Dalam surat somasi itu Try Hendra Adisetya Saputra, juga menginginkan izin praktik klinik dicabut. Bahkan, Try Hendra Adisetya Saputra meminta bantuan Kumdam V/Brawijaya untuk menangani masalah ini. (ski/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan





































