Connect with us

Hukrim

Tanam Ganja di Kost, Mahasiswa Asal Lamongan Ditangkap Polisi

Diterbitkan

,

IMG 20200730 123631

KABARMALANG.COM – Sial dialami ENP (27), seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Malang, ini ditangkap polisi karena menanam ganja. Mahasiswa asal Lamongan ini menanam ganja di dalam kamar kostnya.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata menyatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Petugas kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Saat dilakukan penggeledahan di kamar kost tersangka di Jalan MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, petugas menemukan satu pot tanaman ganja setinggi 32 centimeter dan satu toples biji ganja siap tanam.

“Dalam penggeledahan di tempat kost tersangka, kami menemukan satu pot tanaman ganja dan satu toples biji ganja. Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui, jika tanaman ganja tersebut adalah miliknya,” terang Leonardus saat konferensi pers, Kamis (30/07/2020).

Tersangka ENP juga dihadirkan dalam konferensi pers mengaku, jika tanaman ganja tersebut baru ditanam selama dua bulan. ENP awalnya membeli tanaman ganja seharga Rp 300 ribu dengan tinggi 30 centimeter.

Kemudian ENP, kembali membeli satu toples biji ganja dengan harga Rp 100 ribu dari seseorang berinisial AR yang dikenal dari sebuah warung kopi.

“Ganja baru saya tanam dua bulan lalu. Membeli dari Aris seharga Rp 300 ribu dengan tinggi 30 centimeter, dan juga biji ganjanya seharga Rp100 ribu,” ungkap ENP.

Kepolisian tengah memburu penjual tanaman beserta biji ganja kepada ENP.

“Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika golongan I dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” Leonardus mengakhiri. (rjs/fir)

Iklan

Terpopuler