Connect with us

Hukrim

12 Hari, Polres Malang Ungkap Kasus Kejahatan Terbanyak Kedua di Jawa Timur

Diterbitkan

,

IMG 20200729 WA0013

KABARMALANG.COM- Masyarakat Kabupaten Malang patut berbangga. Pasalnya, Polres Malang berhasil mengamankan kasus kejahatan terbanyak kedua setelah Polrestabes Surabaya pada operasi Sikat Semeru yang dilaksanakan sejak tanggal 6 sampai 17 Juli 2020 lalu.

Diketahui, jumlah kasus kejahatan yang berhasil diamankan pada saat operasi Sikat Semeru tersebut mencapai 53 kasus kejahatan, dan berhasil mengamankan 48 tersangka.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar merinci 53 kasus tersebut terdiri dari beberapa jenis kejahatan, diantaranya kejahatan pencurian dengan kekerasan, curanmor (pencurian kendaraan bermotor), curas (pencurian dengan kekerasan), pemerasan, dan sajam.

“Kasus curas sebanyak 25 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 15 orang, kasus curanmor sebanyak 5 kasus dengan 5 tersangka, pemerasan 4 kasus dengan 8 tersangka, sajam 13 kasus dengan 15 tersangka,” ujar Hendri saat konferensi pers di Mapolres Malang, Rabu (29/7/2020).

Dari sekian kasus tersebut, menurut perwira berpangkat dua melati itu yang paling menonjol adalah kasus curas di kawasan Kecamatan Gondanglegi, dan curanmor di Kecamatan Dampit.

“Selama ini banyak laporan masyarakat Gondanglegi terkait kasus penjambretan dan kasus curanmor di Kecamatan Dampit. Nah, pada operasi Sikat Semeru 2020 ini kita berhasil menangkap 1 orang pelaku penjambretan di Gondanglegi atas nama Boker dan dua orang pelaku curanmor di Kecamatan Dampit,” ujarnya.

Modus operandi pelaku penjambretan di Kecamatan Gondanglegi, menurut Hendri pelaku memberhentikan salah satu pengendara yang melintas di jalan raya.

Kemudian pelaku tiba-tiba memberhentikan dan merampas perhiasan milik pengendara.

Sementara itu, modus operandi pelaku curanmor di Dampit menurut Hendri, kedua pelaku tersebut melakukan patroli di kawasan jalan umum.

Kemudian setelah mendapat pengendara yang akan menjadi target, mereka memberhentikan lalu memukulinya sampai terjatuh dan kemudian mengambil kendaraannya.

“Kedua tersangka ini adalah komplotan. Mereka ini merupakan residivis dari kasus yang sama,” katanya.

Sementara ditanya terkait banyaknya tangkapan tersebut, apakah artinya jumlah kejahatan di Kabupaten Malang meningkat selama pandemi Covid-19?.

Hendri mengatakan secara umum selama pandemi Covid-19 ini jumlah kejahatan menurun dengan adanya kampung tangguh.

Sedangkan jumlah kasus tersebut merupakan LP (laporan polisi) tanggungan sebelum Covid-19, “dan baru berhasil ditangkap pada operasi Sikat Semeru 2020 ini,” pungkas Hendri. (rjs/fir)

Iklan

Terpopuler