Hukrim
Barang Bukti Dibuang, Dua Jambret Dimasa Warga

KABARMALANG.COM – Dua Jambret HP di massa warga. Kedua tersangka berasal dari Bengkulu, Gustia Ahmat Pero (23) dan Frans Syaputra (20) beraksi di Jl Puncak Mandala, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Sabtu (18/07) lalu.
Meskipun, barang bukti dibuang aksi kedua tersangka yang tinggal di Jl. Pelabuhan Tanjung Perak, Kelurahan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun ini, terlanjur diketahui warga. Sehingga, keduanya menjadi sasaran warga sekitar.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, melalui Wakapolresta AKBP Totok Haryono Diyono menerangkan, aksi para tersangka diketahui warga.
“Saat kejadian, korban berteriak. Warga yang mendengar langsung melakukan pengejaran dan penangkapan tersangka,” terangnya di Mapolresta Malang Kota, Selasa (21/07/2020).
Totok menjelaskan, sebelumnya, kedua tersangka beraksi penjambretan HP Samsung A7, milik korban Raisa (24) mahasiswi asal Banjarmasin, yang kos di kawasan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Aksi penjambretan itu terjadi di Jl Puncak Mandala, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, (18/07)Â lalu.
Pada malam kejadian, korban mengendarai motornya sambil menelpon. Ponsel diletakkan di telinga kirinya di dalam helm. Pelaku yang berboncengan, mengendarai motor matic, mengetahui aksi korban. Salah satu, pelaku melakukan pengejaran dari arah belakang.
Selanjutnya, motor korban dipepet dari sebelah kiri. Tangan kanan pelaku dengan cepat merampas HP korban. Selanjutnya, kedua pelaku tancap gas. Beruntung korban masih bisa meneriakinya jambret, hingga warga berdatangan melakukan pengejaran.
Pelaku hebeberapa kali terhalang portal yang tertutup. Akhirnya tertangkap di Villa Puncak Tidar, Kecamatan Sukun. Keduanya di hajar massa bahkan sempat diposting di media sosial Facebook.
Sementara itu, Kapolsek Sukun Kompol Suyoto menjelaskan, para tersangka sempat kabur. Namu banyak terhalang portal, sehingga bisa ditangkap warga.
“Sebelumnya, warga sekitar mendengar teriakan dari korban. Sehingga, warga memberikan pertolongan. Tersangka terancam pasal 363, dengan ancaman 7 tahun,” ucapnya. (ary/fir)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri





































