Hukrim
Barang Bukti Dibuang, Dua Jambret Dimasa Warga

KABARMALANG.COM – Dua Jambret HP di massa warga. Kedua tersangka berasal dari Bengkulu, Gustia Ahmat Pero (23) dan Frans Syaputra (20) beraksi di Jl Puncak Mandala, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Sabtu (18/07) lalu.
Meskipun, barang bukti dibuang aksi kedua tersangka yang tinggal di Jl. Pelabuhan Tanjung Perak, Kelurahan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun ini, terlanjur diketahui warga. Sehingga, keduanya menjadi sasaran warga sekitar.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, melalui Wakapolresta AKBP Totok Haryono Diyono menerangkan, aksi para tersangka diketahui warga.
“Saat kejadian, korban berteriak. Warga yang mendengar langsung melakukan pengejaran dan penangkapan tersangka,” terangnya di Mapolresta Malang Kota, Selasa (21/07/2020).
Totok menjelaskan, sebelumnya, kedua tersangka beraksi penjambretan HP Samsung A7, milik korban Raisa (24) mahasiswi asal Banjarmasin, yang kos di kawasan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Aksi penjambretan itu terjadi di Jl Puncak Mandala, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, (18/07)Â lalu.
Pada malam kejadian, korban mengendarai motornya sambil menelpon. Ponsel diletakkan di telinga kirinya di dalam helm. Pelaku yang berboncengan, mengendarai motor matic, mengetahui aksi korban. Salah satu, pelaku melakukan pengejaran dari arah belakang.
Selanjutnya, motor korban dipepet dari sebelah kiri. Tangan kanan pelaku dengan cepat merampas HP korban. Selanjutnya, kedua pelaku tancap gas. Beruntung korban masih bisa meneriakinya jambret, hingga warga berdatangan melakukan pengejaran.
Pelaku hebeberapa kali terhalang portal yang tertutup. Akhirnya tertangkap di Villa Puncak Tidar, Kecamatan Sukun. Keduanya di hajar massa bahkan sempat diposting di media sosial Facebook.
Sementara itu, Kapolsek Sukun Kompol Suyoto menjelaskan, para tersangka sempat kabur. Namu banyak terhalang portal, sehingga bisa ditangkap warga.
“Sebelumnya, warga sekitar mendengar teriakan dari korban. Sehingga, warga memberikan pertolongan. Tersangka terancam pasal 363, dengan ancaman 7 tahun,” ucapnya. (ary/fir)
Olahraga4 minggu yang laluJalan Sehat Desa Tirtomoyo Kabupaten Malang Berlangsung Meriah Dihadiri Ratusan Warga
Serba Serbi4 minggu yang laluBakti Sosial Peduli Veteran Malang Raya 2026 Sukses Dikelola Berkat Sinergi Donatur
Pemerintahan4 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Catat Tren Kasus KDRT Tembus 121 Kasus Hingga Agustus 2026
Serba Serbi3 minggu yang laluSusu Formula AceKid Perluas Jangkauan Pasar Surabaya Lewat Ajang WILBEX 2026
Pemerintahan3 minggu yang laluGandeng Masyarakat Gencarkan Gempur Rokok Ilegal
Peristiwa3 minggu yang laluBapanas dan Satgas Pangan Polres Malang Pantau Stok Beras SPHP Pasar Kepanjen
Peristiwa3 minggu yang laluBeredar Isu Kota Malang Sepakat Hentikan MBG, Wakil Ketua DPRD Tegaskan Isu Tidak Benar
Peristiwa2 minggu yang laluSatreskrim Polres Malang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim Berkat Ungkap 3C dan Selesaikan 957 Perkara




































