Hukrim
Musnahkan Barang Bukti, Kejari Kabupaten Malang Bakar 1.903 Gram Ganja

KABARMALANG.COM – Kejari Kabupaten Malang memusnahkan barang bukti 1.903 gram ganja kering dari sejumlah perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan dengan cara dibakar. Selain ganja, Kejari juga memusnahkan 19,9 gram sabu dan 11.292 butir pil dobel L serta obat-obatan terlarang lainnya.
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Malang, Sobrani Binzar menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 152 perkara, selama periode bulan Januari hingga Juni 2020.
“Pemusnahan barang bukti ini yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan memang rutin dilaksanakan. Ada 152 perkara yang sudah di putus untuk dirampas dan dimusnahkan,” ujar pria yang disapa Banie itu, Kamis (16/7/2020).
“Barang-barang ini sudah tidak memiliki nilai ekonomis, dan dikhawatirkan bila beredar lagi di masyarakat akan membahayakan,” sambungnya.
Banie menambahkan, dalam 152 perkara tersebut, memang didominasi perkara narkotika. Sedangkan yang lainnya adalah perkara pidana umum.
“80 perkara lainnya seperti judi, perampokan, pencurian, dan lain sebagainya. Sebenarnya pemusnahan barang bukti ini dapat dilakukan di tingkat penyidikan,” ucapnya.
Sementara itu, Kasi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Malang, Januardi menuturkan, pemusnahan barang bukti ini juga sebagai upaya untuk mengantisipasi munculnya kembali tindak kriminalitas.
“Kedepan kita harapkan bisa terus bersinergi. Agar tingkat kriminalitas ini turun,” ucap Januardi. (dim/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan3 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang





































