Connect with us

Hukrim

Musnahkan Barang Bukti, Kejari Kabupaten Malang Bakar 1.903 Gram Ganja

Diterbitkan

,

IMG 20200716 104516

KABARMALANG.COM – Kejari Kabupaten Malang memusnahkan barang bukti 1.903 gram ganja kering dari sejumlah perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan dengan cara dibakar. Selain ganja, Kejari juga memusnahkan 19,9 gram sabu dan 11.292 butir pil dobel L serta obat-obatan terlarang lainnya.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Malang, Sobrani Binzar menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 152 perkara, selama periode bulan Januari hingga Juni 2020.

“Pemusnahan barang bukti ini yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan memang rutin dilaksanakan. Ada 152 perkara yang sudah di putus untuk dirampas dan dimusnahkan,” ujar pria yang disapa Banie itu, Kamis (16/7/2020).

“Barang-barang ini sudah tidak memiliki nilai ekonomis, dan dikhawatirkan bila beredar lagi di masyarakat akan membahayakan,” sambungnya.

Banie menambahkan, dalam 152 perkara tersebut, memang didominasi perkara narkotika. Sedangkan yang lainnya adalah perkara pidana umum.

“80 perkara lainnya seperti judi, perampokan, pencurian, dan lain sebagainya. Sebenarnya pemusnahan barang bukti ini dapat dilakukan di tingkat penyidikan,” ucapnya.

Sementara itu, Kasi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Malang, Januardi menuturkan, pemusnahan barang bukti ini juga sebagai upaya untuk mengantisipasi munculnya kembali tindak kriminalitas.

“Kedepan kita harapkan bisa terus bersinergi. Agar tingkat kriminalitas ini turun,” ucap Januardi. (dim/fir)

Iklan

Terpopuler