Hukrim
Barang Bukti Dibuang, Dua Jambret Dimasa Warga

KABARMALANG.COM – Dua Jambret HP di massa warga. Kedua tersangka berasal dari Bengkulu, Gustia Ahmat Pero (23) dan Frans Syaputra (20) beraksi di Jl Puncak Mandala, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Sabtu (18/07) lalu.
Meskipun, barang bukti dibuang aksi kedua tersangka yang tinggal di Jl. Pelabuhan Tanjung Perak, Kelurahan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun ini, terlanjur diketahui warga. Sehingga, keduanya menjadi sasaran warga sekitar.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, melalui Wakapolresta AKBP Totok Haryono Diyono menerangkan, aksi para tersangka diketahui warga.
“Saat kejadian, korban berteriak. Warga yang mendengar langsung melakukan pengejaran dan penangkapan tersangka,” terangnya di Mapolresta Malang Kota, Selasa (21/07/2020).
Totok menjelaskan, sebelumnya, kedua tersangka beraksi penjambretan HP Samsung A7, milik korban Raisa (24) mahasiswi asal Banjarmasin, yang kos di kawasan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Aksi penjambretan itu terjadi di Jl Puncak Mandala, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, (18/07)Â lalu.
Pada malam kejadian, korban mengendarai motornya sambil menelpon. Ponsel diletakkan di telinga kirinya di dalam helm. Pelaku yang berboncengan, mengendarai motor matic, mengetahui aksi korban. Salah satu, pelaku melakukan pengejaran dari arah belakang.
Selanjutnya, motor korban dipepet dari sebelah kiri. Tangan kanan pelaku dengan cepat merampas HP korban. Selanjutnya, kedua pelaku tancap gas. Beruntung korban masih bisa meneriakinya jambret, hingga warga berdatangan melakukan pengejaran.
Pelaku hebeberapa kali terhalang portal yang tertutup. Akhirnya tertangkap di Villa Puncak Tidar, Kecamatan Sukun. Keduanya di hajar massa bahkan sempat diposting di media sosial Facebook.
Sementara itu, Kapolsek Sukun Kompol Suyoto menjelaskan, para tersangka sempat kabur. Namu banyak terhalang portal, sehingga bisa ditangkap warga.
“Sebelumnya, warga sekitar mendengar teriakan dari korban. Sehingga, warga memberikan pertolongan. Tersangka terancam pasal 363, dengan ancaman 7 tahun,” ucapnya. (ary/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan3 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik





































