Connect with us

Hukrim

Peringati Hari Bhakti Adhyaksa, Kajari Kabupaten Malang Harapkan Personel Lebih Berintegritas

Diterbitkan

,

KABARMALANG.COM – Capaian kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menjadi salah satu prioritas peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-60. Hal itulah yang disampaikan oleh Kepala Kejari Kabupaten Malang Edi Handoyo.

Menurut Edi, meskipun saat ini masyarakat masih diliputi dalam keprihatinan atas dampak pandemi Covid-19, dalam peringatan Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-60 ini, dirinya berharap pihaknya tetap menunjukan kinerja dan memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara.

“Jadi tema yang diambil dalam peringatan Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-60 ini adalah Bekerja dan Berkarya. Jadi dengan situasi seperti ini, Kejaksaan harus mampu menunjukan kinerjanya, walaupun dengan segala keterbatasan. Dan mampun memberikan karya-karya nya bagi bangsa dan negara,” ujarnya, Rabu (22/07/2020).

Sementara itu, dalam kesempatan tersebut, Edi juga memaparkan tentang capaian atas limpahan kasus yang saat ini sedang ditangani oleh Kejari Kabupaten Malang. Salah satunya adalah, kasus pemotongan dana kapitasi Puskesmas, yang menyeret mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang sebagai salah satu tersangkanya.

“Selama Tahun 2020, kami sudah mengadakan penyidikan 1 perkara, perkara ini terdiri dari 2 tersangka. Antara lain, Abdurrahman, mantan Kadinkes Kabupaten Malang dan Juan Charles dari Dinkes Kabupaten Malang. Sesuai dengan perhitungan kerugian Negara adalah sekitar Rp 8,5 miliyar. Di mana dalam perkara ini kami telah berhasil melakukan penyitaan sebanyak 470 juta rupiah,” imbuhnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, saat ini kasus tersebut sudah sampai pada tahap proses penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Selain kasus tersebut, Edi menjelaskan, saat ini pihaknya juga sedang bersurat kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Malang terkait kasus dugaan penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD). Dimana dalam kasus tersebut terdapat dua kegiatan fiktif.

“Jadi ada pembangunan jembatan, dan ada pembangunan tempat pemungutan sampah sementara. Itu dua-dua nya fiktif, yang nilainya sekitar Rp 163 juta. Dan itu sudah saya serahkan ke Kasi Intel untuk perhitungan kerugian negaranya,” terangnya.

Sementara itu, dirinya juga berharap kedepannya, Kejaksaan bisa semakin profesional, berintegritas dan semakin mengedepankan hati nurani dalam upaya penindakan hukum di wilayah hukum Kabupaten Malang.

“Jadi itu juga menjadi arahan bapak Jaksa Agung, bahwa mengedepankan hati nurani itu tidak ada dalam buku, harus dipelajari diri sendiri. Jadi dalam penindakan hukum harus dikembalikan kepada hati nurani,” pungkasnya. (ris/fir)

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih