Peristiwa
Modus Pengobatan Alternatif, Polres Malang Tangkap Kakek 60 Tahun Pelaku Kekerasan Seksual di Gedangan

KABARMALANG.COM – Satuan Reserse Unit PPA dan PPO Polres Malang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan modus pengobatan alternatif yang dilakukan oleh seorang tersangka berinisial AM (60) di wilayah Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
Kasus yang dirilis pada Kamis, 23 April 2026 ini, berawal dari laporan seorang korban wanita (23) yang merasa dijebak melalui praktik pengobatan spiritual palsu hingga berujung pada tindakan persetubuhan berulang kali sejak Juni 2025.
Pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan tersangka beserta barang bukti guna memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
Sekaligus menegakkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) demi memberantas praktik kriminal berkedok kepercayaan di masyarakat.
Kronologi dan Modus Operandi Tersangka
Berdasarkan keterangan Kasatres PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana, berikut adalah detail modus yang digunakan pelaku:
Memanfaatkan Kerentanan: Korban awalnya mencari kesembuhan untuk sakit kakinya yang tak kunjung pulih secara medis.
Tipu Muslihat: Tersangka mengeklaim bahwa persetubuhan adalah bagian dari ritual terapi untuk menyembuhkan penyakit dan memperbaiki keretakan rumah tangga korban.
Penyalahgunaan Kepercayaan: Mengingat status tersangka sebagai tetangga, keluarga korban awalnya menaruh kepercayaan penuh terhadap proses pengobatan tersebut.
Detail Barang Bukti dan Proses Hukum
Kategori Informasi | Detail Perkara |
|---|---|
Lokasi Kejadian | Dusun Sumberduren Kidul, Desa Sidodadi, Gedangan |
Identitas Tersangka | AM (60 Tahun) |
Pasal yang Disangkakan | UU RI No. 12 Tahun 2022 (TPKS) |
Barang Bukti Utama | Pakaian Korban, Perlengkapan Terapi, & Rekaman Video |
Status Penanganan | Penahanan & Pendampingan Psikologis Korban |
Imbauan Kamtibmas dari Polres Malang
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menegaskan bahwa kepolisian akan memberikan perlindungan maksimal bagi korban kekerasan seksual.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik yang mengatasnamakan pengobatan namun menyimpang dari norma. Segera laporkan melalui Call Center Polri 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan,” pungkas AKP Bambang.
Olahraga4 minggu yang laluJalan Sehat Desa Tirtomoyo Kabupaten Malang Berlangsung Meriah Dihadiri Ratusan Warga
Serba Serbi4 minggu yang laluBakti Sosial Peduli Veteran Malang Raya 2026 Sukses Dikelola Berkat Sinergi Donatur
Pemerintahan4 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Catat Tren Kasus KDRT Tembus 121 Kasus Hingga Agustus 2026
Serba Serbi3 minggu yang laluSusu Formula AceKid Perluas Jangkauan Pasar Surabaya Lewat Ajang WILBEX 2026
Pemerintahan3 minggu yang laluGandeng Masyarakat Gencarkan Gempur Rokok Ilegal
Peristiwa3 minggu yang laluBapanas dan Satgas Pangan Polres Malang Pantau Stok Beras SPHP Pasar Kepanjen
Peristiwa3 minggu yang laluBeredar Isu Kota Malang Sepakat Hentikan MBG, Wakil Ketua DPRD Tegaskan Isu Tidak Benar
Peristiwa2 minggu yang laluSatreskrim Polres Malang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim Berkat Ungkap 3C dan Selesaikan 957 Perkara


































