Kabar Batu
Sidang TPK Pengadaan Tanah SMAN 3 Batu, Jadi Dua Pekara

KABARBATU.COM – Sidang lanjutan agenda pemeriksaan 10 saksi perkara tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan tanah pembangunan prasarana pendidikan SMA Negeri 3 Kota Batu.
Senin (28/3/2022). Dipimpin Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana, SH, MH, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Sidoarjo.
“Pada hari Senin tanggal 28 Maret 2022 Pukul 19.00 WIB s/d 22.15 WIB telah di laksanakan persidangan perkara tindak pidana korupsi,” ujar Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batu, Edi Sutomo, Selasa (29/3/2022).
Terkait, lanjut Edi, pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum prasarana pendidikan SMAN 3 Kota Batu.
“Tahun 2014 di PN Tipikor, pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda,” lanjutnya.
Agenda sidang kali ini, kata Edi, adalah pemeriksaan saksi dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu yang bertindak sebagai penuntut umum (PU) .
“Afrid Sundoro Putro, Silfana Chairini, Alfadi Hasiholan dan Aditya Nugroho dengan terdakwa atas nama Edi Setiawan yang di dampingi oleh penasehat hukum Sentot Yusuf Patrika dan Nanang Istiawan Sutriyono di dampingi penasehat hukum Haris Fajar,” paparnya.
Lantas, terang Edi, para saksi yang di periksa pada persidangan tersebut, yakni.
“Cahya Wisesa Sri rama Atmaja, Dino Bastian, Dewi Irma Kumalasari, Ngarsiyono, Rangga Alfriadi Hasim, Fitria Dewi, Yuliati Fatimah, Sri Wahyuni, Aryo Wibosono, Anton Dwi Cahyo,” ucapnya.
“Bahwa perkara TP kegiatan pengadaan tanah pembangunan untuk kepentingan umum prasarana pendidikan SMAN 3 Kota Batu Tahun 2014 di Split menjadi 2, perkara dengan nomor perkara 16/Pid.Sus TPK/2022/PN.Sby untuk terdakwa Nanang Ismawan Sutriyono dan nomor perkara 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby untuk terdakwa Edi Setiawan,” lanjutnya.
Di mana, ujar dia, kedua perkara tersebut di tangani oleh majelis hakim yang sama dengan hakim Ketua Cokorda Gede Arthana.
“Persidangan selanjutnya pada Senin, 04 April 2022 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dan proses persidangan tetap di laksanakan secara online melalui aplikasi zoom,” katanya.
“Yang mana kedua terdakwa tetap berada di Lapas Lowokwaru, Kota Malang, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (gus/fir)
Olahraga4 minggu yang laluJalan Sehat Desa Tirtomoyo Kabupaten Malang Berlangsung Meriah Dihadiri Ratusan Warga
Serba Serbi4 minggu yang laluBakti Sosial Peduli Veteran Malang Raya 2026 Sukses Dikelola Berkat Sinergi Donatur
Pemerintahan4 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Catat Tren Kasus KDRT Tembus 121 Kasus Hingga Agustus 2026
Serba Serbi3 minggu yang laluSusu Formula AceKid Perluas Jangkauan Pasar Surabaya Lewat Ajang WILBEX 2026
Pemerintahan3 minggu yang laluGandeng Masyarakat Gencarkan Gempur Rokok Ilegal
Peristiwa3 minggu yang laluBapanas dan Satgas Pangan Polres Malang Pantau Stok Beras SPHP Pasar Kepanjen
Peristiwa3 minggu yang laluBeredar Isu Kota Malang Sepakat Hentikan MBG, Wakil Ketua DPRD Tegaskan Isu Tidak Benar
Peristiwa2 minggu yang laluSatreskrim Polres Malang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim Berkat Ungkap 3C dan Selesaikan 957 Perkara




































