Kabar Batu
Di Tolak Masuk Ruang Sidang, KH Saksi Pelapor JE, Bakal Lapor ke PN Tinggi dan Mahkamah Agung

KABARBATU.COM – Ketua Majelis Hakim menolak beberapa Kuasa Hukum (KH) SDS saksi pelapor masuk ke Ruang Sidang perkara JE dugaan asusila di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu.
Kayat Harianto, salahsatu KH SDS, mengaku kecewa, dan berjanji bakal melapor ke PN Tinggi, dan ke Mahkamah Agung.
“Kami akan melapor ke PN Tinggi, dan Mahkamah Agung. Kami di tunjuk mereka secara langsung untuk mendampingi persidangan,” ujarnya.
“Pendampingan dalam arti kami melihat proses yang terjadi di sini. Karena mereka merasa ketakutan, trauma apalagi kalau ketemu dengan terdakwa. Mereka sangat takut dan khawatir,” kata Kayat, Rabu (9/3/2022) di PN Malang.
Makanya, kata dia, saksi pelapor minta kepada pihaknya bantuan bantuan hukum untuk menjadi pendamping.
“Pendamping ini baik persiapan sebelum menjelang sidang sampai selama sidang dan paska sidang,” ucapnya.
“Dan kami mendapat kuasa ini sah dan kami akan melaporkam proses persidangan ini kepada yang lebih atas, di PN Tinggi, atau ke Mahkamah Agung,” janji Kayat.
Di sini, lanjut dia, kuasanya tidak di terima oleh Ketua Majelis, alasannya karena tidak di atur.
“Katanya tidak di atur, kamipun juga menyatakan di hukum acara tidak ada larangan bagi kami mengikuti di persidangan ini,” ungkapnya.
Saat di singgung terkait Merdeka Sirait di perbolehkan masuk dalam persidangan, Kayat mengaku karena dia termasuk sebagai pelapor.
“Itu hak pelapor dan saksi menginginkan kami untuk mendampingi di semua peristiwa yang ada di persidangan,” ujarnya.
“Dan jangan lupa, kamipun juga melaporkan ke Polres Batu, untuk peritiwa yang lain. Kami juga yang mendampingi satu pelapor yang jadi saksi di persidangan ini,” tambahnya.
“Kuasa kami tidak di terima oleh Majelis Hakim oleh karena itu kami akan mempertanyakan terkait ini kepada yang bertangung jawab dalam hal ini di PN Malang,” tegasnya.
Karena, tegas dia, tidak ada dasar hukumnya haknya tidak boleh untuk mendampingi saksi pelapor sebagai kuasa hukum. (gus/fir)Â
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri





































