Kabar Batu
Menolak KH Saksi Pelapor JE, Berikut Penjelasan Humas PN Malang

KABARMALANG.COM – Humas Pengadilan Negeri Kelas I Malang, Muhammad Indarto, menyebut terkait menolak beberapa Kuasa Hukum (KH) saksi pelapor.
JE masuk ke ruang sidang pemeriksaan saksi kepentingannya apa, harus jelas dan tidak semua pihak boleh masuk dalam persidangan.
Hal tersebut di sampaikan Indarto, saat di konfirmasi di sela- sela konferensi persnya, Rabu (9/3/2022) di PN Malang.
“Jadi saya sampaikan bahwa pelapor itu memberikan kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum, kepentingannya apa dulu, harus jelas,” ujar Indarto.
Karena, dia melanjutkan, tidak semua pihak di persidangan ini di perbolehkan masuk.
“Hanya yang berkepentingan yang di atur oleh aturan hukum acara yang boleh masuk,” tegasnya.
Saat di tanya terkait seorang aktivis Aris Merdeka Sirait yang merupakan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak di perbolehkan masuk ke ruang sidang pemeriksaan saksi terkait dugaan perkara pelecehan seksual yang di tuduhkan kepada JE?
“Perlu kami sampaikan bahwa di dalam persidangan, kita berpegangan pada peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3. Tahun 2017,” katanya.
Di sini, masih kata Indarto, mengatur tentang pedoman pada perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum.
“Kita jelaskan siapa perempuan yang berhadapan dengan hukum, di sini di jelaskan perempuan sebagai korban, sebagai saksi atau sebagai pihak. Itulah kenapa munculnya peraturan MA Nomor 3. Tahun 2017,” ujarnya.
Lantas, ujar dia, di dalam peraturan MA ini di atur mengenai pendampingan- pendampingan.
“Adalah seseorang atau kelompok atau organisasi yang di percaya atau memiliki keterampilan dan pengetahuan untuk mendampingi perempuan berhadapan dengan hukum. Tujuannya peraturan MA ini jelas untuk menjamin hak perempuan,” pungkas Indarto. (gus/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluGaji Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Aturan, dan Info Kenaikan
Serba Serbi3 minggu yang laluHitung Mundur Tahun Baru 2026: Berapa Hari Lagi?
Peristiwa4 minggu yang laluJadwal Puasa Rajab 2025: Niat, Tanggal Penting, dan Keutamaannya
Serba Serbi4 minggu yang laluSegera Cairkan! Jadwal dan Batas Akhir Insentif Guru Non-ASN Kemenag 2025
Serba Serbi4 minggu yang laluCara Cek PIP 2025 Lewat HP: Mudah, Cepat, dan Akurat
Peristiwa4 minggu yang laluNiat Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan: Hukum, Tata Cara, dan Bacaannya
Serba Serbi3 minggu yang laluUcapan Selamat Natal 2025 Terupdate: Penuh Doa, Makna, dan Menyentuh Hati
Serba Serbi3 minggu yang laluUcapan Selamat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026: Penuh Makna & Estetik




































