Hukrim
Judi Ayam Di Malang Diobrak, Pejudi Bubar, Puluhan Motor Tertinggal

KABARMALANG.COM – Operasi pengungkapan judi sabung ayam di Kota Malang kali ini sungguh komikal.
Ceritanya, Polresta Malang Kota bersama Polsek Kedungkandang melakukan penggerebekan. Lokasi sasaran yaitu di Jalan Kedungkandang Timur, Senin (31/1) sore.
Di lahan kosong belakang sebuah rumah, berkumpul puluhan orang sedang asyik masyuk menonton dan berjudi ayam.
Begitu polisi datang, para penjudi ini pun lari tunggang langgang.
Saking takutnya tertangkap, para petaruh ini juga nekat meninggalkan motornya di tempat.
AKBP Deny Heryanto SIK MSi, Wakapolresta Malang Kota menyebut, polisi menyita tak kurang dari 86 unit kendaraan roda dua.
Dugaan kuat, sepeda motor tersebut merupakan milik para penonton dan atau para pelaku perjudian.
Ya, ini motor mereka yang lari terbirit-birit saat kena razia Polresta Malang Kota.
Deny, dalam rilis di Mapolresta, Rabu (2/2), menyebut polisi menyita puluhan motor beserta barang bukti lainnya.
“Misalnya, polisi menyita 6 ekor ayam jago aduan, keranjang ayam, kurungan ayam, arena sabung ayam.
“Kemudian, jam dinding, dadu, buku rekapan,uang tunai sembilan puluh lima ribu rupiah dan 86 unit sepeda motor berbagai merk di tempat kejadian,” kata Deny.
Pengungkapan yang berakhir dengan para penjudi lari terkencing-kencing ini, berawal dari aplikasi Jogo Malang.
Satreskrim Polresta Malang Kota dan Polsek Kedungkandang menerima keluhan warga di aplikasi ini.
“Kami mendapatkan pengaduan dari masyarakat di Aplikasi Jogo Malang. Ada kegiatan perjudian oleh sekelompok masyarakat di daerah Kedungkandang,” kata Denny.
Berbekal informasi tersebut, polisi menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi.
Begitu penyelidikan, polisi mendapati memang ada praktik perjudian ini.
Polisi pun langsung melakukan penggerebekan. Saat penggerebekan inilah, para penjudi terbirit-birit.
Mereka bahkan lari sembari meninggalkan sepeda motornya di tempat judi.

Puluhan motor yang tersita dari lokasi perjudian di Kedungkandang. (foto : Humas Polresta Malang Kota for Kabarmalang.com)
Satu-satunya orang yang tidak bisa lari adalah pria inisial NH, 38.
Dia adalah penyelenggara judi sabung ayam di Malang tersebut. Selain itu, NH juga merupakan pemilik lahan judi.
Akibat perbuatannya tersangka NH terjerat pasal 303 ayat 1 ke-2e KUHP. Sementara, ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Sebelum ini, polisi mendapati sejumlah fakta bahwa tersangka juga pernah melakukan kejahatan.
Yaitu pencurian motor dengan membawa senjata tajam tanpa ijin, pengeroyokan dan narkoba.(carep-04/yds)
Olahraga4 minggu yang laluJalan Sehat Desa Tirtomoyo Kabupaten Malang Berlangsung Meriah Dihadiri Ratusan Warga
Serba Serbi4 minggu yang laluBakti Sosial Peduli Veteran Malang Raya 2026 Sukses Dikelola Berkat Sinergi Donatur
Pemerintahan4 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Catat Tren Kasus KDRT Tembus 121 Kasus Hingga Agustus 2026
Serba Serbi3 minggu yang laluSusu Formula AceKid Perluas Jangkauan Pasar Surabaya Lewat Ajang WILBEX 2026
Pemerintahan3 minggu yang laluGandeng Masyarakat Gencarkan Gempur Rokok Ilegal
Peristiwa3 minggu yang laluBapanas dan Satgas Pangan Polres Malang Pantau Stok Beras SPHP Pasar Kepanjen
Peristiwa3 minggu yang laluBeredar Isu Kota Malang Sepakat Hentikan MBG, Wakil Ketua DPRD Tegaskan Isu Tidak Benar
Peristiwa2 minggu yang laluSatreskrim Polres Malang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim Berkat Ungkap 3C dan Selesaikan 957 Perkara






























