Connect with us

Hukrim

Judi Capjiki, Pedagang Sayur Batu Dicokok Polres Batu

Diterbitkan

,

KABARMALANG.COM – Mulai berjalannya sektor ekonomi di Kota Batu pasca PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) membuat AM, 45 tahun warga Kelurahan Temas Kecamatan Batu kembali melakukan praktek haram, perjudian Capjiki di pasar besar Kota Batu.

Setelah 3 minggu melakukan operasinya, AM harus berurusan dengan Polres Batu karena aduan dari masyarakat yang menilai praktek judi tersebut cukup meresahkan kawasan sekitar.

“AM berhasil kami tangkap tangan ketika melakukan praktek judinya sekitar pukul 14.30 WIB,” tegas Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama, Kamis (30/07/2020).

Ia juga menambahkan dari penangkapan tersebut, pihaknya dapat mengamankan barang bukti seperti 1 alas perlak, 1 beberan capjiki, dakon, 4 buah bola, 1 waterpass, dan uang Rp 212 ribu.

Sementara itu, Harvi juga membeberkan judi yang melibatkan bola dan gambar tersebut dapat dihasilkan nominal uang sebesar Rp 500 ribu per tiga jamnya. Sedangkan untuk praktek sendiri tidak dijalankan setiap hari namun dijalankan ketika situasi dianggap aman.

“Kalau beroperasi sudah sekitar satu tahun berhenti karena ada corona dan baru beroperasi lagi sekitar tiga Minggu terakhir,” jelas AM ketika dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Pria yang juga merupakan pedagang sayur ini, juga mengaku bahwa praktek judi tersebut hanya sebagai sampingan untuk menambah penghasilan utama setiap harinya. (arl/fir)

 

Terpopuler

WeCreativez WhatsApp Support
Marketing Kabarmalang.Com