Connect with us

Hukrim

Kejari Kota Malang Beri Restorative Justice Perdana Di 2022

Diterbitkan

,

Kejari Kota Malang Beri Restorative Justice Perdana Di 2022
Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budi Susanto. (foto : Intel Kejari Kota Malang for Kabarmalang.com)

 

KABARMALANG.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, di awal Tahun 2022 ini, melaksanakan ekspose pelaksanaan restorative justice (keadilan restoratif) pertama, Kamis (3/2).

Pelaksanaan ekspose restorative justice berlangsung di Kantor Kejari Kota Malang.

Ekspose restorative justice ini merupakan yang pertama di tahun 2022 terhadap perkara tindak pidana penganiayaan.

Yaitu, dengan pelaku Hadi Wahyono terhadap korban Ananda Wahyu Eka Saputra.

Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto mengabarkan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana memimpin langsung ekspose restorative justice ini.

Wakil Kepala (Waka) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Haruna, hadir bersama Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jatim, Heri A. Priyadi.

“Dalam pelaksanaan restorative justice ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Zuhandi yang membeberkan (eksposan) beserta Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Malang, Kusbiantoro, dan jaksa Moh Heriyanto, sebagai fasilitator, serta Kasubsi Pra Penuntutan, Suudi,” ucapnya, dalam keterangan tertulis, Kamis (3/2).

Eko menjelaskan, pelaksanaan restorative justice tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.

Yaitu tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Untuk yang mau mendapatkan Restorative Justice harus memenuhi persyaratan untuk bisa proses.

Yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, yang ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun.

Serta, tidak ada kerugian materiil oleh saksi korban, serta telah ada kesepakatan damai.

“Proses Restorative Justice dapat tercapai asalkan kedua belah pihak telah berdamai dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara tersebut ke proses persidangan,” katanya.

Kemudian, telah ada pemulihan pada keadaan semula akibat tindak pidana oleh tersangka.

Eko menegaskan, pelaksanaan restorative justice ini merupakan arahan dari Jaksa Agung Republik Indonesia Bapak Prof ST Burhanudin.

Yaitu sebagai bentuk inovasi dan kebijakan humanis yang berdasarkan hati nurani.

Ini tertuang dalam melalui Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020.

Restorative justice juga merupakan perwujudan terhadap prinsip Dominus Litis atau pengendali perkara yang melekat pada instansi Kejaksaan Republik Indonesia yang tertuang dalam Pasal 139 KUHAP.

“Keadilan Restoratif merupakan bentuk reformasi penegakan hukum yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan dan kemanfaatan hukum di masyarakat,” pungkasnya.(carep-04/yds)

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih