Connect with us

Hukrim

Lanjutan Kasus Dipolisikan Teman Bisnis, Sidang Duplik Janggal

Diterbitkan

,

Sidang pembacaan duplik Irwan Tanaya dan Benny Soewanda, yang dipolisikan teman bisnisnya sendiri, di PN Surabaya. (foto : ist)

 

KABARMALANG.COM – Masih ingat kasus seorang pebisnis yang polisikan teman bisnisnya sendiri di Surabaya?

Yaitu, Richard Sutanto yang mengadukan Irwan Tanaya dan Benny Soewanda, dua teman bisnisnya di PT Hobi Abadi Internasional ke Polrestabes Surabaya.

Beberapa pekan lalu, kasusnya masih dalam tahap pembacaan tuntutan. Kemarin, kasusnya kini masuk tahapan pembacaan duplik.

Tetapi, tim penasihat hukum (PH) terdakwa Irwan Tanaya dan Benny Soewanda membuat duplik (jawaban atas replik) ala kadarnya. Tanpa mengetahui isi dari replik itu.

Replik merupakan jawaban dari pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa.

Pun sampai persidangan dengan agenda duplik itu dilakukan, replik dari jaksa penuntut umum (JPU) belum juga diberikan.

Sehingga, PH terdakwa membuat duplik berdasarkan pledoi yang mereka buat.

“Saya heran. Kenapa ya kok bisa sidang replik itu dilakukan. Padahal, tim penasihat hukum terdakwa tidak mengikuti persidangan. Imbasnya, kami tidak mengetahui isi dari replik itu. Sampai hari ini salinan repliknya juga tidak ada kami terima,” kata juru bicara PH terdakwa, Bima Putera Limahardja, Jumat (4/2).

Sidang replik itu seharusnya dilakukan Jumat (28/1), pukul 10.30. Namun, hingga pukul 11.00, saat itu sidang belum juga dimulai.

JPU Sulfikar juga tidak ada. Belakangan Bima mendapat informasi kalau repliknya akan direvisi.

“Saat itu, kami mutuskan untuk pulang,” ungkapnya.

Ternyata, hari itu sidang tetap dilakukan. Dimulai pukul 14.00. Namun, saat itu tidak ada satupun penasihat hukum terdakwa yang hadir dalam persidangan.

Anehnya, hakim tetap memaksa untuk sidang itu dilakukan.

Padahal, kedua terdakwa ketika itu sudah menolak untuk melanjutkan persidangan. Karena, semua PH mereka tidak ada dalam persidangan.

Hanya saja, persidangan itu tetap dipaksakan. Sehingga, duplik yang mereka berikan itu sama persis dengan pledoi mereka.

“Ada apa dengan persidangan ini. Pasal yang disangkakan oleh clien kami itu ancaman hukumannya diatas lima tahun. Sejak dari pemeriksaan di kepolisian sampai persidangan, kami terus mengawal. Kenapa replik kemarin sidang dilakukan tanpa ada pendampingan hukum,” tanyanya.

Mereka juga sebenarnya sudah melaporkan jaksa dan hakim tersebut kepada Badan Pengawas Mahkama Agung (Bawas MA) dan Jamwas Kejaksaan Agung (Jagung).

Karena mereka menilai kinerja keduanya itu tidak professional. “Laporan itu sudah masuk beberapa hari lalu,” ungkapnya.

Bima juga menilai kalau majelis hakim itu lemot. Karena, sudah tiga ahli memberikan penjelasan kalau kasus ini harusnya perdata. Bukan pidana. Sehingga, tidak layak untuk diteruskan.

“Kenapa majelis hakim itu mengabaikan. Seharusnya kan langsung saja diputuskan,” tegasnya.

Kalau jaksa memang tugasnya memberikan tuntutan. Tapi, sejak awal persidangan ini dilakukan, pelapor sendiri membantah isi dakwaan.

“Lalu, persidangan itu berjalan berdasarkan apa? Siapa yang melapor. Bukannya dakwaan itu dibuat berdasarkan laporan,” tambahnya lagi.

Dari beberapa penilaian itu menjadi dasar laporan tersebut.

“Kalau laporan terkait sidang kemarin, kami belum berikan. Tapi, nanti kami liat putusan. Kalau tidak sesuai dengan fakta persidangan, kami akan melakukan pelaporan,” katanya lagi. Sidang putusan itu akan berlangsung pada Selasa (10/2).(kbr/yds)

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih