Hukrim
Maling Kotak Amal Di Turen, Dalih Nyolong Demi Bayar Utang

KABARMALANG.COM – Polsek Turen berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal yang terjadi beberapa waktu lalu di beberapa musala atau masjid di Kabupaten Malang.
Identitas tersangka yaitu bernama AHN, 26. Dia adalah seorang swasta buruh sopir truk yang merupakan pendatang beralamatkan di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
“Kami berhasil mengamankan tersangka serta barang bukti dari tangan tersangka langsung,” ujar Kapolsek Turen Kompol Suko Wahyudi, Jumat (28/1).
Mulanya, Polsek Turen pada Rabu (19/1) telah mendapat laporan atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Yaitu berupa kotak amal di musala Abdul Masjid di Jalan Tendean II/24, Rt 02 Rw 11, Kecamatan Turen Kabupaten Malang.
Dari laporan tersebut selanjutnya Unit Reskrim Polsek Turen melakukan pengembangan terkait kasus ini.
Akhirnya, polisi berhasil menangkap tersangka.
Tersangka sendiri berkali-kali menyatroni musala atau masjid-masjid tersebut.
Ketika berada di dalam masjid dengan situasi sepi, selanjutnya tersangka mengambil uang dalam kotak amal.
“Dia mencongkel atau merusak gembok kotak amal dengan menggunakan obeng dan tang,” jelasnya.
Suko menambahkan, pelaku telah melancarkan aksinya bukan hanya di wilayah Turen.
Kabar Lainnya : Musala Tulungrejo Langganan Maling, Kali ini Peralatan Salat Digasak.
Dari penyidikan, ada 4 laporan lain dari masyarakat atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa kotak amal yang sama terjadi di wilayah Kabupaten Malang.
Di antaranya yaitu musala Darulkaromah, Dusun Krajan, RT 04 RW 01, Desa Srikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Kemudian, musala Thoriqus Salam, Jalan Raya Asrikaton, Desa Srikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Serta, musala Al-Ikhlas, Dusun Bugis Krajan, RT 03 RW 04, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, serta di salah satu masjid di wilayah bululawang.
“Pelaku, mengaku pakai uang hasil curian tersebut untuk membayar hutang-hutang. Dia pakai sisanya untuk memenuhi biaya hidupnya,” kata Suko.
Menurut pengakuan tersangka, akhir-akhir ini sangat sedikit pendapatan dari pekerjaannya sebagai sopir truk.
Selanjutnya polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku.
Yakni uang dari kotak amal dengan jumlah Rp 1,5 juta, 1 buah tang, 1 buah obeng bergagang plastik warna biru, 1 buah tas warna biru dan 1 buah kasos warna putih.
“Akibat perbuatannya, pelaku terjerat pasal 363 ke 5 e jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.(carep-04/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluGaji Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Aturan, dan Info Kenaikan
Serba Serbi4 minggu yang laluHari Ini Batas Akhir! Cek Jadwal Pencairan THR Natal 2025 untuk Karyawan Swasta dan ASN
Serba Serbi3 minggu yang laluHitung Mundur Tahun Baru 2026: Berapa Hari Lagi?
Peristiwa4 minggu yang laluJadwal Puasa Rajab 2025: Niat, Tanggal Penting, dan Keutamaannya
Serba Serbi4 minggu yang laluSegera Cairkan! Jadwal dan Batas Akhir Insentif Guru Non-ASN Kemenag 2025
Serba Serbi3 minggu yang laluCara Cek PIP 2025 Lewat HP: Mudah, Cepat, dan Akurat
Peristiwa4 minggu yang laluNiat Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan: Hukum, Tata Cara, dan Bacaannya
Serba Serbi3 minggu yang laluUcapan Selamat Natal 2025 Terupdate: Penuh Doa, Makna, dan Menyentuh Hati






























