Hukrim
Guru Tari Cabul Di Malang, ‘Mangsa’ 7 Gadis Bawah Umur

KABARMALANG.COM – Seorang oknum guru tari cabul di Kota Malang menjadi tersangka pencabulan seksual terhadap 7 anak gadis.
Tersangka berinisial YR, 37, warga Kecamatan Klojen Kota Malang. Dia tertangkap Satreskrim Polresta Malang Kota yang mendapat laporan dari korban.
Polresta menggelar konferensi pers ungkap kasus perkara tindak pidana persetubuhan dan pencabulan seksual terhadap anak, Kamis (20/1).
Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto, SIK, MSi menjelaskan, laporan masuk pekan ini dan langsung tindak lanjut.
“Ada tujuh laporan dari para korban yang masuk pada tanggal 17 dan 18 Januari 2022. Ada satu orang tersangka tindakan cabul yang berprofesi sebagai guru sanggar tari di Kota Malang,” ujar Buher, sapaannya di Mapolresta.
Pelaku merupakan guru sanggar tari jaranan.
Dengan posisinya itu, selanjutnya pelaku meminta korban untuk melaksanakan meditasi bersama yang cuma modus pelampiasan seksual.
Lokasi meditasi yaitu di kamar lantai dua rumah tersangka.
Dia memperdaya korban agar mau melakukan ritual tersebut.
Menurut tersangka, korban akan menjadi penari jaranan yang bagus dan rata-rata korban mempercayainya.
Dan pada saat meditasi, ternyata pelaku mencabuli para korban secara seksual.
“Pelaku meraba-raba korban, kemudia mencabuli dan menyetubuhi secara seksual. Dari tujuh korban, dia menyetubuhi enam korban,” kata Buher.
Sementara, satu orang korban pencabulan lainnya masih dalam tahap penyidikan petugas.
“Kami jerat dia dengan pasal 81 dan 82 UU RI No 35 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara,” terang Kapolresta Malang Kota.
Kabar Lainnya : Kekerasan Seksual Terhadap Anak Hantui Kabupaten Malang.
Korban pencabulan seksual ini rata-rata berusia 12 sampai 15 tahun. Mereka merupakan satu kelompok tari yang sama dengan pelaku.
Kebanyakan, mereka mengalami 2 atau bahkan 3 kali persetubuhan atau pencabulan.
Korban mendapat iming-iming harapan akan menjadi penari yang lebih baik lagi dengan melakukan ritual tersebut.
Kapolresta menghimbau kepada keluarga korban kejahatan seksual atau masyarakat Kota Malang yang mengetahui untuk segera melapor kepada petugas kepolisian.
“Kami akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor atau korban. Dan akan bekerja sama dengan Tim Trauma Healing serta P2TP2A dalam penanganan perempuan dan anak,” tutupnya.(carep-04/yds)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri





































