Connect with us

Hukrim

Dipolisikan Teman Bisnis, Dituntut 4,5 Tahun, Lapor Kejagung

Diterbitkan

,

Dipolisikan Teman Bisnis, Dituntut 4,5 Tahun, Lapor Kejagung
Sidang pembacaan tuntutan Irwan Tanaya dan Benny Soewanda, yang dipolisikan teman bisnisnya sendiri, di PN Surabaya. (foto : ist)

 

KABARMALANG.COM – Seorang pria bernama Richard Sutanto, warga Surabaya tega menjebloskan dua teman bisnisnya ke penjara.

Yakni Irwan Tanaya dan Benny Soewanda, dua teman bisnisnya di PT Hobi Abadi Internasional.

Drama hukum ini telah mencapai meja persidangan PN Surabaya.

Bahkan, kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik itu mulai mencapai puncaknya, Rabu (19/1).

JPU I Gede Willy Pramana dari Kejari Kota Surabaya menuntut dua orang ini dengan hukuman 4,5 tahun.

Mulanya, Richard, Irwan dan Benny yang warga Graha Famili, Surabaya Barat, adalah teman bisnis.

Bertiga, mereka membangun PT Hobi Abadi Internasional. Richard menjadi komisaris, Benny sebagai direktur utama, sementara Irwan adalah direktur.

Mereka masing-masing memegang 200 lembar saham atau total 600 lembar saham. Tiap 200 lembar saham, bernilai Rp 200 juta.

Mereka berbisnis di bidang penjualan produk tertentu. Namun, seiring dengan berjalannya waktu, Richard sebagai komisaris, cawe-cawe urusan direksi.

Sejumlah transaksi tidak masuk ke rekening perusahaan. Melainkan, langsung masuk rekening Richard.

Karena merasa tidak berjalan baik, Irwan dan Benny mengajak Richard untuk membubarkan perusahaan tersebut.

Dua kali pertemuan, ketiganya hadir. Namun, pada pertemuan ketiga untuk proses pembubaran perusahaan, Richard absen.

Bahkan, Irwan dan Benny berkali-kali mengundang Richard untuk pembubaran, tapi tak ada tanggapan.

Sehingga, keduanya memutuskan untuk menggelar RUPS-LB PT Hobi Abadi Internasional. Mereka juga memutuskan menurunkan Richard dari jabatan komisaris.

Tetapi, kepemilikan saham Richard di PT tersebut tidak hilang. Namun, begitu RUPS-LB selesai, tiba-tiba saja, polisi Polrestabes Surabaya mendatangi Irwan dan Benny.

Richard melaporkan keduanya telah menghilangkan saham milik Richard di PT tersebut dalam keputusan RUPS-LB.

Kasus ini sempat masuk pra peradilan. Namun, hakim PN Surabaya menolaknya, tahun 2021 lalu.

Setelah proses persidangan, kini kasus tersebut masuk pembacaan tuntutan 4,5 tahun penjara.

Kuasa Hukum Terdakwa Laporkan JPU Ke Kejagung

DIAN Seicillia langsung menangis sejadi-jadinya. Dia tidak sanggup mendengar tuntutan I Gede Willy Pramana terhadap suaminyi Irwan Tanaya.

Jaksa pengganti itu menuntut terdakwa Irwan dan Benny dengan penjara 4,5 tahun.

Dua hal yang menjadi tolok ukur jaksa memberikan tuntutan itu. Pertimbangan yang memberatkan, kedua terdakwa itu berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Kemudian, jaksa menyebut perbuatan terdakwa berpotensi menghilangkan gaji pelapor Richard Sutanto sebesar Rp 58 juta.

Menurut jaksa, Richard juga mengaku kehilangan dua merk dari pihak ketiga.

Terakhir perbuatan para terdakwa itu meresahkan masyarakat.

Sementara pertimbangan yang meringankan adalah kedua terdakwa belum pernah kena hukuman penjara. Terakhir, mereka merupakan tulang punggung keluarga.

Para terdakwa terjerat pasal 266 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai persidangan, keluarga Irwan yang hadir dalam persidangan itu merasa tuntutan itu terlalu berat.

Sebab, mereka merasa Irwan tidak pernah melakukan tindak pidana yang dituduhkan itu.

“Pak Jokowi tolong pak. Anak saya dijerumuskan ke sel. Padahal, anak saya tidak salah. Kami butuh keadilan pak presiden. Tolong bantu kami agar hukum di Indonesia tegak seadil-adilnya,” kata ibu terdakwa Irwan, Swee usai persidangan di PN Surabaya, Rabu (19/1).

Irwan Tanaya dan Benny Soewanda. (foto : ist)

Di waktu yang sama, juru bicara tim penasihat hukum terdakwa, Drs Bima Putera Limahardja SH merasa ada kejanggalan dalam tuntutan itu.

Karena, ada pertimbangan jaksa yang tidak ada dalam dakwaan. Yakni, pelapor yang merasa dirugikan karena gaji sebesar Rp 58 juta hilang.

Pertimbangan itu tidak pernah sama sekali tertuang dalam dakwaan sebagai obyek perkara.

Kabar Lainnya : Penasehat Hukum Minta Sugeng Jagal Pasar Besar Dibebaskan.

Di dakwaan hanya tertuang kalau Richard Sutanto mengalami kerugian sebesar 200 lembar saham.

Saksi pelapor mengklaim kerugian sebesar Rp 200 juta.

Anehnya, dalam persidangan awal, Richard sendiri tidak mengakui isi dakwaan JPU.

“Pelapor tidak mengetahui isi dakwaan. Ia malah menyalahkan dakwaan jaksa. Kalau saksi korban atau pelapor saja sudah membantah, terus persidangan ini jalan atas dasar apa? Apalagi sampai tuntutan,” tegasnya.

Kemudian, jaksa tidak menghadirkan saksi penting dalam persidangan, yakni notaris Adhi Nugroho.

Padahal, kasus ini berkaitan pemberian keterangan palsu sesuai dalam pasal 266.

“Kenapa jaksa tidak menghadirkan notaris menerbitkan akte tidak dalam pemeriksaan ataupun dalam persidangan. Anehnya lagi, kenapa kasus ini dinyatakan lengkap di kejaksaan,” ucapnya.

Selain itu, kalau Richard mengaku ada kerugian, fakta persidangan menegaskan saham yang hilang sebenarnya tetap ada.

Ahli juga mengatakan kalau RUPS luar biasa itu sudah berjalan sesuai dengan SOP.

“Ahli juga menegaskan kalau kasus ini harus ada keterangan notaris,” bebernya.

Karena itu, Bima menegaskan kalau tuntutan jaksa itu tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Sehingga, tim penasihat hukum terdakwa itu akan melaporkan kondisi yang mereka alami itu ke Presiden RI dan ke Kejaksaan Agung.

“Hukum jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas dong,” tegasnya.

Sementara itu, terpisah, JPU Sulfikar mengatakan kalau pertimbangan memberatkan itu berdasarkan fakta persidangan.

“Tidak ada melihat ke sisi lainnya. Pertimbangan itu sesuai dari fakta persidangan saja,” ucapnya.(kbr/yds)

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih