Hukrim
Guru Tari Cabul Di Malang, ‘Mangsa’ 7 Gadis Bawah Umur

KABARMALANG.COM – Seorang oknum guru tari cabul di Kota Malang menjadi tersangka pencabulan seksual terhadap 7 anak gadis.
Tersangka berinisial YR, 37, warga Kecamatan Klojen Kota Malang. Dia tertangkap Satreskrim Polresta Malang Kota yang mendapat laporan dari korban.
Polresta menggelar konferensi pers ungkap kasus perkara tindak pidana persetubuhan dan pencabulan seksual terhadap anak, Kamis (20/1).
Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto, SIK, MSi menjelaskan, laporan masuk pekan ini dan langsung tindak lanjut.
“Ada tujuh laporan dari para korban yang masuk pada tanggal 17 dan 18 Januari 2022. Ada satu orang tersangka tindakan cabul yang berprofesi sebagai guru sanggar tari di Kota Malang,” ujar Buher, sapaannya di Mapolresta.
Pelaku merupakan guru sanggar tari jaranan.
Dengan posisinya itu, selanjutnya pelaku meminta korban untuk melaksanakan meditasi bersama yang cuma modus pelampiasan seksual.
Lokasi meditasi yaitu di kamar lantai dua rumah tersangka.
Dia memperdaya korban agar mau melakukan ritual tersebut.
Menurut tersangka, korban akan menjadi penari jaranan yang bagus dan rata-rata korban mempercayainya.
Dan pada saat meditasi, ternyata pelaku mencabuli para korban secara seksual.
“Pelaku meraba-raba korban, kemudia mencabuli dan menyetubuhi secara seksual. Dari tujuh korban, dia menyetubuhi enam korban,” kata Buher.
Sementara, satu orang korban pencabulan lainnya masih dalam tahap penyidikan petugas.
“Kami jerat dia dengan pasal 81 dan 82 UU RI No 35 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara,” terang Kapolresta Malang Kota.
Kabar Lainnya : Kekerasan Seksual Terhadap Anak Hantui Kabupaten Malang.
Korban pencabulan seksual ini rata-rata berusia 12 sampai 15 tahun. Mereka merupakan satu kelompok tari yang sama dengan pelaku.
Kebanyakan, mereka mengalami 2 atau bahkan 3 kali persetubuhan atau pencabulan.
Korban mendapat iming-iming harapan akan menjadi penari yang lebih baik lagi dengan melakukan ritual tersebut.
Kapolresta menghimbau kepada keluarga korban kejahatan seksual atau masyarakat Kota Malang yang mengetahui untuk segera melapor kepada petugas kepolisian.
“Kami akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor atau korban. Dan akan bekerja sama dengan Tim Trauma Healing serta P2TP2A dalam penanganan perempuan dan anak,” tutupnya.(carep-04/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan3 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik































