Hukrim
Maling Motor Di Wagir Tertangkap, Ngaku Nyolong Demi Foya-Foya

KABARMALANG.COM – Seorang maling motor berinisial AAI, 19, warga Dusun Kapurono, Desa Babatan, Kecamatan Ngajum, tertangkap di Wagir, Kabupaten Malang.
Sampai hari ini, Senin (20/12), tersangka tersebut masih mendekam di sel tahanan Polsek Wagir.
Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono melalui Kapolsek Wagir, AKP Fajar Rianu mengamini.
Unit Reskrim berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut.
Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan korban, Wagimun, 61.
Dia adalah korban pemilik sepeda motor. Kendaraan miliknya hilang saat parkir di pinggir jalan dekat lahan pertanian.
Tepatnya, di dusun Sumberpanglor, desa Sumbersuko, Kecamatan Wagir, kabupaten Malang, Sabtu (11/12) lalu.
Saat itu Wagimun lupa mencabut kunci kontak. Sehingga, tersangka tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut.
Dia langsung membawa kabur sepeda motor Honda Supra X milik korban.
“Setelah kami mendapatkan laporan, anggota langsung melakukan pemeriksaan para saksi dan korban. Kami juga melaksanakan serangkaian penyelidikan,” kata Kapolsek Wagir AKP Fajar.
Kabar Lainnya : Pasutri Wagir Ditemukan Tewas Bunuh Diri.
Pelaku akhirnya tertangkap pada Sabtu (18/12) dini hari. Polisi juga mengamankannya bersama sejumlah barang bukti.
Yaitu sepasang dek body sepeda motor milik korban dan sebuah HP milik terduga pelaku.
“Syukur, pagi dini hari tadi (18/12), anggota kami berhasil mengamankan pelaku. Dia merupakan warga desa Babatan, kecamatan Ngajum,” terang Fajar.
Saat interogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut.
Sayangnya, tersangka sudah menjual sepeda motor hasil curiannya itu.
“Jadi setelah melakukan aksinya, terduga pelaku langsung mencopoti body kendaraan hasil curiannya agar tidak terdeteksi petugas. Dia menjualnya secara online melalui media sosial,” terang mantan Kanit Samapta Polsek Dau ini.
Kemudian, ternyata maling motor yang tertangkap di Wagir itu menghambur-hamburkan uang hasil penjualan barang curian.
“Dia pakai uang hasil penjualan untuk senang-senang atau foya-foya,” ringkasnya.
Kapolsek Wagir mengimbau agar masyarakat untuk lebih waspada saat memarkirkan kendaraan.
“Apabila memarkir sepeda motor pastikan parkir di tempat yang aman dan dalam keadaan terkunci. Bila perlu gunakan kunci pengaman ganda,” akhirnya.
Atas perbuatannya tersangka kena jerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.(carep-04/yds)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri





































