Connect with us

Hukrim

Sidang Pelaku Penyiksaan Di Malang, Ini Dakwaan Jaksa

Diterbitkan

,

Sidang Pelaku Penyiksaan Di Malang, Ini Dakwaan Jaksa
Proses diversi di PN Malang untuk para pelaku penyiksaan. Keluarga korban menolak diversi dan sidang berlanjut ke ranah pidana. (foto : ist)

 

KABARMALANG.COM – Kasus pelaku penyiksaan remaja putri di Malang memasuki masa sidang.

Kejaksaan Negeri Malang pun sudah menyiapkan jaksa untuk mendakwa total lima terdakwa yang gagal mendapatkan diversi.

Sebelum ini, keluarga korban menolak penyelesaian non peradilan untuk lima tersangka. Sehingga, mereka harus menjadi terdakwa dan menjalani persidangan pidana.

Persidangan sendiri bergulir maraton karena usia para terdakwa belum dewasa secara hukum.

Djuanto, Humas PN Malang mengabarkan bahwa agenda sidang bermula dari pembacaan dakwaan, kemudian berlanjut dengan pemeriksaan saksi.

“Majelis hakim memeriksa saksi pelaku dan saksi korban. Pemeriksaan ini bergulir karena upaya non peradilan pidana gagal,” ujar Djuanto kepada wartawan di PN Malang Jalan Ahmad Yani, Rabu (15/12).

Kabar Terkait : Tersangka Penyiksaan Anak Panti Asuhan Masuk Sidang, Diversi Gagal.

Djuanto mengatakan, proses peradilan anak ini berlangsung maraton sesuai amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Karena, hakim hanya dapat menahan terdakwa selama 15 hari. Perpanjangan bisa terjadi selama 30 hari, atas keputusan ketua majelis hakim.

Karena itu, PN Malang berupaya mengejar tuntas masa persidangan hanya dalam waktu 15 hari.

“Sedangkan untuk putusan, maksimal terjadi dalam waktu 45 hari sejak penahanan,” imbuhnya.

Dengan kata lain, penyelesaian sidang kasus pelaku penyiksaan remaja putri sekaligus anak panti asuhan di Malang itu, harusnya selesai sebelum akhir tahun 2021.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kota Malang, Kusbiantoro menerangkan, lima terdakwa terkena sejumlah pasal.

Empat terdakwa kena Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP atau Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sementara, pelaku anak berinisial N, terjerat Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP atau Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP.

Pelaku inisial N terkena pasal tambahan karena berdasarkan BAP, menjadi otak penganiayaan.

“Pelaku anak berinisial N ini sebagai penganjur,” tutupnya.(carep-04/yds)

Advertisement Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Malang
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih