Hukrim
Tersangka Penyiksaan Anak Panti Asuhan Masuk Sidang, Diversi Gagal

KABARMALANG.COM – Tersangka penyiksaan terhadap anak panti asuhan di Malang mulai menghadapi masa persidangan pidana.
Ini karena dua kali upaya diversi dari penegak hukum tidak mendapat restu dari keluarga korban.
Alhasil, kasus anak panti asuhan yang disiksa ini berlanjut ke meja pidana.
Selasa (14/12), hari ini Pengadilan Negeri Malang memang menggelar diversi tersebut dengan dua hakim majelis pemimpin sidang.
Diversi juga menghadirkan kelima tersangka yang masih di bawah umur. Selain mereka, juga ada keluarga sekaligus kuasa hukum tersangka dan korban.
“Hasilnya, ibu korban tetap menginginkan kasus berlanjut ke proses hukum,” ujar tim kuasa hukum korban Leo Angga Permana kepada wartawan di PN Malang Jalan Ahmad Yani, Selasa (14/12).
Leo mengabarkan, proses diversi memakai amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012.
Karena, para pelaku masih berstatus anak di bawah umur.
“Diversi merupakan amanah Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, karena pelaku masih di bawah umur. Jadi diversi di ranah penuntutan tidak ada, langsung di PN Malang sini,” jelasnya.
Korban masih berusia 13 tahun tersebut, tak bisa menghadiri proses diversi. Leo menyebut, jika korban masih dalam kondisi trauma berat.
Kabar Lainnya : Anak Panti Asuhan Di Malang Disiksa Ramai-Ramai, Videonya Viral.
“Saksi korban tidak bisa hadir, karena belum bisa bertemu banyak orang. Kondisinya masih trauma. Jadi yang mewakili adalah ibu korban,” tuturnya.
Leo menegaskan, bahwa yang menjadi titik berat dalam proses diversi hari ini adalah, ibu korban tetap menginginkan adanya keadilan dengan berjalannya proses hukum.
“Jadi titik berat adalah, ibu korban menginginkan adanya keadilan dengan proses hukum harus tetap berjalan,” tegasnya.
Menurut Leo, dengan adanya keputusan tersebut, maka agenda persidangan kasus korban akan berlangsung hari ini juga.
“Maka hari ini akan lanjut dengan persidangan perkara. Agenda yaitu pembacaan dakwaan untuk kelima pelaku,” tutur Leo.
Ini merupakan diversi kedua, setelah diversi perdana penanganan kasus berlangsung di kepolisian.
Saat itu, keluarga korban juga meminta agar kasus berlanjut ke ranah pidana.
Kelima tersangka berada di ruang ramah anak PN Malang setelah melalui proses diversi. Dari pantauan, tidak ada beban terlihat pada diri mereka. Bahkan terdengar mereka asyik bersendau gurau.
Sementara sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan belum terlihat akan berlangsung.
Informasinya, sidang akan mulai siang setelah dhuhur.
Sebagai informasi, seorang anak panti asuhan menjadi korban aniaya dan pemerkosaan. Aksi penyiksaannya bahkan terekam dan videonya viral.
Polisi pun telah menetapkan tujuh tersangka kasus penyiksaan dan pelecehan seksual terhadap anak panti di Malang. Dari tujuh tersangka, enam orang masuk sel penjara.(carep-04/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluGaji Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Aturan, dan Info Kenaikan
Serba Serbi4 minggu yang laluHari Ini Batas Akhir! Cek Jadwal Pencairan THR Natal 2025 untuk Karyawan Swasta dan ASN
Serba Serbi3 minggu yang laluHitung Mundur Tahun Baru 2026: Berapa Hari Lagi?
Peristiwa4 minggu yang laluJadwal Puasa Rajab 2025: Niat, Tanggal Penting, dan Keutamaannya
Serba Serbi4 minggu yang laluSegera Cairkan! Jadwal dan Batas Akhir Insentif Guru Non-ASN Kemenag 2025
Serba Serbi3 minggu yang laluCara Cek PIP 2025 Lewat HP: Mudah, Cepat, dan Akurat
Peristiwa4 minggu yang laluNiat Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan: Hukum, Tata Cara, dan Bacaannya
Serba Serbi3 minggu yang laluUcapan Selamat Natal 2025 Terupdate: Penuh Doa, Makna, dan Menyentuh Hati































