Connect with us

Hukrim

Pengeroyokan Di Taman Merbabu Malang, Ini Ancaman Hukuman Pelaku

Diterbitkan

,

Pengeroyokan Di Taman Merbabu Malang, Ini Ancaman Hukuman Pelaku
Polresta Malang Kota dalam rilis kasus pengeroyokan di Taman Merbabu. (foto : ist)

 

KABARMALANG.COM – Polresta Malang Kota mengungkap aksi pengeroyokan yang viral di Taman Merbabu.

Polisi pun mengamankan empat pelaku aksi pengeroyokan terhadap seorang pemuda bernama SW, 23 dengan lokasi pengeroyokan Taman Merbabu Kota Malang, Sabtu (20/11) lalu.

Empat pelaku tersebut antara lain CV, 22, MIP, 20, TAB, 21 dan FP, 17.

Dalam penuntasan perkara tindak pidana pengeroyokan ini, Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengamankan barang bukti.

Antara lain satu buah handphone merk iPhone 12 Pro Max warna biru metalik.

Kemudian, satu buah baju lengan panjang warna hitam, satu pasang sandal warna putih merah, satu buah sweater warna kuning.

Lalu, satu buah baju lengan pendek warna biru muda, satu buah celana panjang warna abu-abu. Termasuk satu pasang sepatu merk DC warna putih motif kuning merah.

“Adapun keempat tersangka terjerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, di Mapolresta, Senin (29/11)/

“Mereka menjadi tersangka melalui hasil gelar perkara dengan persesuaian alat bukti dan keterangan hasil penyidikan Satreskrim Polresta Malang Kota,” tutupnya.

Kabar Terkait : Aksi Keroyokan Di Kota Malang Viral, Polisi Tangkap Empat Tersangka.

Keempat tersangka tersebut saat ini sedang penahanan untuk proses lebih lanjut.

Sebelum ini, sebuah video yang menunjukkan aksi keroyokan di Kota Malang sempat viral pekan lalu.

Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap asal usul video tersebut. Polisi juga sukses menangkap empat tersangka yang terlibat dalam perkara ini.

Aksi keroyokan itu terjadi di Jalan Merbabu Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen Kota Malang.

Pengungkapan kasus penganiayaan secara bersama-sama ini bermula dari laporan masyarakat.

Peristiwa itu sendiri terjadi Sabtu 20 November 2021 malam hari, sekitar pukul 21.50 WIB.

Saat itu, empat tersangka ini mengeroyok korban sedang mengendarai mobil bersama temannya.

“Mulanya, saksi LN dalam hal ini rekan korban SW, meminta SW datang ke Taman Nivea pada Sabtu (20/11) sekitar pukul 21.00 WIB,” ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, Senin (29/11) di Mapolresta.

Ini untuk menyelesaikan permasalahan dengan SW di hari sebelumnya Jumat 19 November 2021.

Saksi LN datang bersama 4 orang teman-temannya saat meminta korban SW mendatangi TKP.

Sesaat setelah datang di lokasi kejadian, SW meminta LN untuk menaiki mobil korban guna menyelesaikan permasalahannya.

Namun tak lama setelah LN menaiki mobil korban SW dan belum sempat menutup pintu mobil korban, SW tancap gas.

Ini menimbulkan kepanikan saksi LN dan seketika menarik tuas rem tangan mobil SW.

Sehingga terjadi kegaduhan yang mengundang reaksi dari teman-teman saksi LN yang sudah menunggu di lokasi kejadian.

Melihat rekannya panik, 4 orang teman saksi LN mendatangi mobil korban SW.

“Mereka juga memaksa korban SW untuk keluar dari mobil. Setelah itu, mereka melayangkan pukulan dan tendangan bertubi- tubi kepada korban SW,” tambahnya.

Sehingga korban SW menderita luka-luka di sekujur tubuhnya. Dari sinilah, polisi melakukan penangkapan dan membekuk keempatnya.(carep-04/yds)

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih