Connect with us

Hukrim

Maling Motor Di Wagir Tertangkap, Ngaku Nyolong Demi Foya-Foya

Diterbitkan

,

Maling Motor Di Wagir Tertangkap, Ngaku Nyolong Demi Foya-Foya
Tersangka maling motor di Wagir yang tertangkap polisi, AAI, 19 tahun, warga Ngajum. (foto : ist)

 

KABARMALANG.COM – Seorang maling motor berinisial AAI, 19, warga Dusun Kapurono, Desa Babatan, Kecamatan Ngajum, tertangkap di Wagir, Kabupaten Malang.

Sampai hari ini, Senin (20/12), tersangka tersebut masih mendekam di sel tahanan Polsek Wagir.

Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono melalui Kapolsek Wagir, AKP Fajar Rianu mengamini.

Unit Reskrim berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut.

Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan korban, Wagimun, 61.

Dia adalah korban pemilik sepeda motor. Kendaraan miliknya hilang saat parkir di pinggir jalan dekat lahan pertanian.

Tepatnya, di dusun Sumberpanglor, desa Sumbersuko, Kecamatan Wagir, kabupaten Malang, Sabtu (11/12) lalu.

Saat itu Wagimun lupa mencabut kunci kontak. Sehingga, tersangka tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut.

Dia langsung membawa kabur sepeda motor Honda Supra X milik korban.

“Setelah kami mendapatkan laporan, anggota langsung melakukan pemeriksaan para saksi dan korban. Kami juga melaksanakan serangkaian penyelidikan,” kata Kapolsek Wagir AKP Fajar.

Kabar Lainnya : Pasutri Wagir Ditemukan Tewas Bunuh Diri.

Pelaku akhirnya tertangkap pada Sabtu (18/12) dini hari. Polisi juga mengamankannya bersama sejumlah barang bukti.

Yaitu sepasang dek body sepeda motor milik korban dan sebuah HP milik terduga pelaku.

“Syukur, pagi dini hari tadi (18/12), anggota kami berhasil mengamankan pelaku. Dia merupakan warga desa Babatan, kecamatan Ngajum,” terang Fajar.

Saat interogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut.

Sayangnya, tersangka sudah menjual sepeda motor hasil curiannya itu.

“Jadi setelah melakukan aksinya, terduga pelaku langsung mencopoti body kendaraan hasil curiannya agar tidak terdeteksi petugas. Dia menjualnya secara online melalui media sosial,” terang mantan Kanit Samapta Polsek Dau ini.

Kemudian, ternyata maling motor yang tertangkap di Wagir itu menghambur-hamburkan uang hasil penjualan barang curian.

“Dia pakai uang hasil penjualan untuk senang-senang atau foya-foya,” ringkasnya.

Kapolsek Wagir mengimbau agar masyarakat untuk lebih waspada saat memarkirkan kendaraan.

“Apabila memarkir sepeda motor pastikan parkir di tempat yang aman dan dalam keadaan terkunci. Bila perlu gunakan kunci pengaman ganda,” akhirnya.

Atas perbuatannya tersangka kena jerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.(carep-04/yds)

Advertisement

Terpopuler