Hukrim
Ahli Waris Tanah Di Osowilangon Ngaku Kena Kibul Wabup Blitar

KABARMALANG.COM – Ahli waris pemilik tanah di Osowilangon, Kabupaten Blitar, Subakir menuding Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso membohonginya soal kasus tanah.
Menurut versi Subakir yang salah satu ahli waris, Wabup Blitar itu masih menjadi advokat ketika membohonginya soal kasus tanah.
“Saya kecewa kalau mengingat itu. Saya sudah sampai jual mobil. Eh, ternyata Rahmat Santoso membohongi saya. Padahal, tanah itu sudah ada yang mau beli,” kata Subakir, beberapa waktu lalu.
Keterlibatan Wakil Bupati Blitar dalam kasus tanah itu berawal dari gugatan Pemerintahan Kota (Pemkot) Surabaya kepada Subakir, di Pengadilan Negeri Surabaya. Ini terjadi beberapa tahun lalu.
Pemkot mengklaim kalau sebidang tanah itu dengan dalih hasil dari tukar guling.
Tapi, Subakir sebagai ahli waris malah tidak mengetahui tukar guling itu dengan aset Pemkot di daerah mana.
Sementara, hasil dari gugatan itu, ahli waris kalah. Ia tidak diam begitu saja.
Dia langsung melakukan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Di situ, Bakir, sapaan akrabnya, menang.
Namun, Pemkot Surabaya juga gak mau kalah. Mereka melakukan kasasi di Mahkama Agung (MA).
Kala kasasi inilah, Rahmat Santoso yang masih advokat, terlibat. Rahmat, mengklaim meminta tolong familinya di Mahkamah Agung untuk mengurus kasus tersebut.
“Saya mendapat janji bakal menang di MA. Tapi, harus menyerahkan uang. Katanya Rahmat sih, uang itu untuk keluarganya di MA,” katanya lagi.
Kabar Lainnya : Cekcok Tanah Warisan, Warga Wirotaman Adukan Keponakannya ke Kepala Desa.
Ketika itu, Rahmat menerima uang sebesar Rp 25 miliar.
Pria bernama, Hadi Prayitno (Ge Hong) yang memberikan uang itu kepada Rahmat.
Tidak lama setelah itu, benar saja, ada putusan MA keluar. Menurut versi Rahmat, mereka menang.
Tetapi, putusan itu hanya berupa ucapan saja yang keluar dari mulut Rahmat Santoso.
Bakir tidak mau percaya begitu saja tanpa ada bukti surat putusan itu sendiri. Menurut Bakir, Rahmat menyerahkan surat putusan itu kepada Hadi.
Belakangan ketahuan kalau salinan putusan itu palsu. Karena, ada putusan resmi keluar dari MA.
Putusan itu tidak sesuai dengan janji Rahmat. Putusan itu menyatakan kalau mereka kalah.
Beberapa kali Hadi menyanyakan terkait putusan itu kepada Rahmat. Tapi, tidak pernah ada jawaban.
“Itu hanya putusan palsu. Dia gembar-gemborkan ke kita. Padahal, putusan itu sendiri tidak ada,” tegasnya.
Bahkan, kata Bakir, masih ada Rp 8 miliar uang Hadi di Rahmat.
“Saya gak tau lagi uang itu sudah kembali atau belum,” ringkasnya.
Karena permasalahan tanah itu tidak memilik ujung, akhirnya istri Hadi prayitno, Andriani meminta kembali uang yang telah suaminya keluarkan kepada Rahmat.
“Saya waktu itu hanya bilang berikan saja rinciannya ke saya. Nanti, kalau sudah cair uang, bisa saya gantikan,” terangnya.
Selain itu, Bakir juga menduga, kasus besar yang terjadi di Blitar, yaitu penipuan Rp 45 miliar, dengan terdakwa Lily Yunita, masih ada keterlibatan Rahmat.
Kabar Lainnya : Maling Perhiasan Tertangkap, Modusnya Lempar Batu Ke Rumah Korban.
Setahu Bakir, Lily Yunita meminjam uang kepada Lianawati. Pinjaman itu sebesar Rp 45 miliar.
“Saya sih taunya uang itu untuk usaha bu Lily. Selebihnya, saya tidak tahu lagi,” katanya.
“Sebenarnya saya tidak tahu pasti penggunaan uang itu. Tapi, dugaan terbesar saya, dia pakai uang itu untuk majunya sebagai calon Wakil Bupati Blitar,” ungkapnya.
Subakir mengakui kalau dia sulit sekali menemui Rahmat. Satu kesempatan langka dia bertemu Rahmat, terjadi beberapa waktu lalu. Di situ, dia juga bertemu Lily.
Sebelum ini, nama Rahmat Santoso memang acapkali muncul dari bibir Lily Yunita, terdakwa kasus dugaan penipuan terhadap Linawati, dengan nilai kerugian Rp 45 miliar.
Lansiran detik.com, Kasubdit I TP Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Rofikoh Yunianto mengatakan Rahmat pernah menjalani pemeriksaan sekitar bulan Maret.
Saat itu Rahmat menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Sudah. Kalau seingat saya awal Maret. Kami periksa sebagai saksi. Dan memenuhi panggilan,” tutur Rofikoh, lansiran detikcom, Senin (17/5/2021).
Menurut Rafikoh, saat itu Rahmat harus menjalani pemeriksaan karena tersangka pernah mentransfer sebagian uang ke orang-orang Rahmat.
Rafikoh menyebut uang tersebut kemudian dipakai untuk kepentingan pribadi Rahmat.
“Nah uang sebagian itu memang masuk ke orang-orangnya Rahmat dan untuk keperluannya sendiri. Sebagian dipakai untuk pembelian aset-aset yang lain,” kata Rafikoh.(carep-04/yds)
Serba Serbi3 minggu yang laluGaji Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Aturan, dan Info Kenaikan
Serba Serbi4 minggu yang laluHari Ini Batas Akhir! Cek Jadwal Pencairan THR Natal 2025 untuk Karyawan Swasta dan ASN
Serba Serbi3 minggu yang laluHitung Mundur Tahun Baru 2026: Berapa Hari Lagi?
Peristiwa3 minggu yang laluJadwal Puasa Rajab 2025: Niat, Tanggal Penting, dan Keutamaannya
Serba Serbi4 minggu yang laluSegera Cairkan! Jadwal dan Batas Akhir Insentif Guru Non-ASN Kemenag 2025
Serba Serbi3 minggu yang laluCara Cek PIP 2025 Lewat HP: Mudah, Cepat, dan Akurat
Olahraga4 minggu yang laluKlasemen Medali SEA Games 2025 Hari Ini: Indonesia Kokoh di Peringkat Kedua!
Peristiwa3 minggu yang laluNiat Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan: Hukum, Tata Cara, dan Bacaannya































