Connect with us

Serba Serbi

Cekcok Tanah Warisan, Warga Wirotaman Adukan Keponakannya ke Kepala Desa

Diterbitkan

,

KABARMALANG.COM – Lantaran merasa tidak dilibatkan dalam penjualan sebidang tanah warisan, seorang warga Desa Wirotaman, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang. Kasianto (47) mengadukan keponakannya bernama Dian Suharianto ke pihak Pemerintah Desa (Pemdes).

Kasianto, juga merasa kecewa karena keponakannya tersebut dinilai melakukan penjualan bukan hak waris dan melakukan dugaan penggelapan sertifikat tanah.

Dari informasi yang dihimpun, tanah tersebut merupakan warisan dari almarhum Kakek Kasianto yang biasa dipanggil Mbah Karji. Dimana menurut dia, ahli waris dari sebidang tanah tersebut ada sebanyak lima orang, yang salah satunya adalah orang tua Kasianto.

“Itu ibu saya (Kasianto) yang masih sah menjadi ahli waris. Lha saya ini mewakilkan ibu saya. Selain itu, pihak ahli waris lainnya sudah mengkuasakan hal ini kepada saya,” ujar pria yang biasa dipanggil Sinto ini, Selasa (21/07/2020).

Sebelum sebidang tanah tersebut dijual, Sinto dan ahli waris lainnya yang berjumlah lima orang sudah kecewa terhadap keponakannya tersebut lantaran dirinya juga kerap mengklaim atas dua bidang tanah warisan yang lain.

Kekecewaan tersebut bertambah saat mengetahui bahwa ada sebidang tanah dari total 3 bidang tanah warisan tersebut tiba-tiba dijual oleh keponakannya tanpa melibatkan dirinya beserta beberapa saudaranya yang juga termasuk sebagai ahli waris.

“Tanahnya ini ada tiga bidang yang disengketakan. Dua bidang masing-masing berukuran 3.600 meter persegi, dan sebidang lagi dengan ukuran sekitar 2.000 meter persegi. Lha yang dijual itu sebidang tanah yang ukurannya 3.600 meter persegi,” imbuh Sinto.

Sinto mengaku, bahwa keponakannya tersebut hingga saat ini tetap bersikukuh mengklaim bahwa tanah yang dijual itu merupakan tanah warisan milik orang tuanya. Merasa semakin kecewa, Sinto beserta beberapa anggota keluarga lainnya mengadukan hal tersebut ke pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Wirotaman. Dengan harapan, pihak Pemdes Wirotaman bisa menjadi penengah dalam perkara ini.

“Kami beberapa kali sudah mengadukan hal ini ke Pak Lurah sejak tahun 2018. Namun pihak Pemdes terkesan acuh atas persoalan ini. Harapan kami, perangkat desa bisa menjadi penengah, pasalnya pihak perangkat desa kan tahu asal-usul tanah yang sedang dipermasalahkan ini. Saat transaksi pun, Kepala Desa juga tahu,” terangnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Desa Wirotaman, Ahmad Sholeh mengaku bahwa dirinya tidak tahu menahu jika tanah tersebut ternyata masih disengketakan. Namun dia membenarkan jika Dian Suharianto yang notabene merupakan keponakan dari Kasianto telah menjual tanah tersebut.

Untuk itu, Ahmad Sholeh membuka diri dan siap untuk memfasilitasi kedua belah pihak yang bersangkutan berkeinginan untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dengan mediasi.

“Ya silahkan saja, kami membuka diri dan siap memfasilitasi jika kedua belah pihak yang bersangkutan berencana untuk mediasi. Namun jika masih tidak puas, ya monggo kalau mau dilanjutkan ke rana hukum,” pungkas Ahmad Sholeh. (ris/fir)

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih