Hukrim
Kasus Narkoba Di Kota Malang Meningkat Saat Pandemi, Ini Alasannya

KABARMALANG.COM – Polresta Malang Kota mencatat adanya tren peningkatan kasus narkoba di Bhumi Ngalam saat pandemi tahun 2021.
Ini tercatat dari pengungkapan kasus narkoba selama tahun 2021. AKBP Deny Heryanto, Wakapolresta Malang Kota, menegaskan ini saat pemusnahan miras dan narkoba, Senin (27/12).
“Terdapat sekitar 1500 botol miras , ganja 13110,99 gram, sabu sabu 2253,83 gram, pil dobel L 2.510.508 butir, XT163 butir, gorillas 20,51 gram, pohon ganja 5 pohon,” kata Deny di Mapolresta.
Tahun ini terdapat 254 kasus. Terjadi penurunan ketimbang tahun kemarin yang mencapai 273 kasus. Sementara, jumlah tersangka 288 orang.
Selama pandemi di Kota Malang, ada peningkatan kasus penyalahgunaan narkoba. Peningkatan kasus ini kebanyakan terdiri dari pemakai dan pengedar.
Mereka muncul akibat dampak negatif dari pengurangan aktivitas pekerja atau pun pengurangan tenaga kerja di beberapa tempat usaha.
Sulitnya ekonomi malah membuat mereka semakin nekat untuk mengembangkan usaha jual beli narkoba tersebut.
Dari 288 tersangka, latar belakang kebanyakan adalah pengangguran, dengan sejumlah pelajar di antaranya.
“Kami harapkan melalui kegiatan pemusnahan miras dan narkoba pagi ini, para pengguna Narkoba maupun miras bisa mendapatkan hidayah dan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” terangnya.
Kabar Lainnya : Musnahkan Barang Bukti, Kejari Kabupaten Malang Bakar 1.903 Gram Ganja.
“Kami ingatkan untuk semua masyarakat agar tidak terjerumus pada penyalahgunaan narkoba. Tentunya ini sangat merugikan terutama bagi generasi muda,’’ terang Deny.
Polresta Malang Kota sudah mengantisipasi meningkatnya penggunaan miras dan narkoba terutama jelang tahun baru. Yakni dengan melakukan razia Operasi Lilin.
“Kami harap masyarakat turut berpartisipasi aktif melaporkan kepada Polsek terdekat. Terutama jika mengetahui pesta miras atau narkoba. Sehingga polisi segera bertindak cepat mengamankan pelaku,” pungkas Deny.
Polresta Malang Kota memang melaksanakan pemusnahan miras dan harkoba di halaman Mapolresta Malang Kota, Senin (27/12).
Wakapolresta Malang Kota AKBP Deni Heryanto memimpin pemusnahan ini bersama para perwira dan personel Polresta Malang Kota.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, dr Husnul Muarif dan Kasubbag Umum BNN Kota Malang Yudha Wirawan juga hadir dalam pemusnahan ini.
Mulanya, Wakapolresta Malang Kota menandatangani Surat Berita Acara Perampasan/Pemusnahan Benda Sitaan Minuman Beralkohol barang bukti Miras dan Narkoba.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang serta Kasubbag Umum BNN Kota Malang bertindak sebagai saksi.
Hasil barang bukti pengungkapan ini merupakan barang bukti selama satu tahun di tahun 2021.
Wakapolresta Malang Kota, Kepala Dinkes Kota Malang dan Kasubbag Umum BNN Kota Malang memusnahkan barang bukti ini secara simbolis.
Kemudian, seluruh personel Polresta Malang Kota memasukkan botol-botol miras tersebut ke dalam truk compactor milik Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang.(carep-04/yds)
Serba Serbi3 minggu yang laluPanduan E-Kinerja BKN 2026: Cara Login, Isi SKP, dan Laporan Progres Harian ASN
Serba Serbi4 minggu yang laluWaspada Penipuan Hadiah Tahun Baru 2026 Atas Nama PLN: Cek Faktanya di Sini!
Serba Serbi4 minggu yang laluJadwal Libur Bursa Efek Indonesia (BEI) Akhir Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026
Serba Serbi4 minggu yang laluUcapan Selamat Tahun Baru 2026: Singkat, Inspiratif, & Bahasa Inggris
Serba Serbi3 minggu yang laluDaftar Promo PLN Januari 2026: Diskon Tambah Daya 50% dan Tarif Tetap!
Serba Serbi3 minggu yang laluTabel Angsuran KUR BRI 2026: Syarat, Bunga, dan Cara Pengajuan
Serba Serbi2 minggu yang laluJadwal Puasa Ramadan 2026: Versi Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah
Serba Serbi2 minggu yang laluHarga Emas Antam Hari Ini 9 Januari 2026: Update Terbaru & Harga Buyback






























