Connect with us

Hukrim

Satresnarkoba Polres Malang Bekuk 270 Tersangka Narkotika

Diterbitkan

,

Satresnarkoba Polres Malang Bekuk 270 Tersangka Narkotika
Barang bukti narkotika hasil sitaan Polres Malang selama satu tahun yang dimusnahkan hari ini. (foto : ist)

 

KABARMALANG.COM – Satresnarkoba Polres Malang, merilis hasil kinerja penegakan hukum berbagai jenis tindak pidana bidang narkoba, Senin (27/12).

Selama tahun 2021 Satresnarkoba Polres Malang berhasil menangkap sedikitnya 270 tersangka, dengan Laporan Polisi (LP) sebanyak 248.

Satresnarkoba juga menyita sabu 4.464,86 gram, ganja 1.191,86 gram, Pil ‘LL” 54.226 butir.

Kapolres Malang, AKBP Bagoes Wibisono menegaskan ini saat press conference akhir tahun.

Dia preskon bersama Kepala Satresnarkoba Polres Malang, AKP Harjanto Mukti Eko Utomo beserta Kasihumas Iptu Daya Wastuti.

“Penyelesaian perkara sebanyak 248 laporan polisi dengan total tersangka 270 orang,” ucap AKBP Bagoes di Mapolres Malang.

Sebanyak 270 orang tersangka berasal dari latar belakang berbeda-beda. Status hukum mereka juga berbeda.

“Yang berstatus sebagai penanam 1 orang. Pengedar 232 orang dan pemakai 37 orang,” jelasnya.

Menurut Bagoes, dari total barang bukti narkotika jenis sabu 4.464,86 gram, Polres Malang memusnahkan sebanyak 3.500 gram.

“Sisa 968,86 gram narkotika menjadi barang pembuktian di persidangan,” bebernya.

Dalam kegiatan ini, Polres Malang juga memusnahkan miras sebanyak 1.757 botol, dengan saksi Forkopimda Kabupaten Malang.

Selain narkotika, miras yang dimusnahkan merupakan hasil dari penyitaan Satresnarkoba bersama jajaran.

“Ini merupakan miras ilegal atau yang tidak memiliki izin edar,” tegas Bagoes.

Selain itu, Bagoes menuturkan bahwa ini sebagai langkah Polres Malang bersama stakeholder terkait dalam menjaga kondusivitas Kamtibmas Kabupaten Malang.

Masing-masing Forkopimda Kabupaten Malang secara simbolis memecahkan botol miras sebagai tanda mulai pemusnahan.(carep-04/yds)

Advertisement

Terpopuler