Hukrim
Maling Perhiasan Tertangkap, Modusnya Lempar Batu Ke Rumah Korban

KABARMALANG.COM – Maling perhiasan di perumahan Villa D’Soeta Residence Karangploso tertangkap. Pelaku atas nama Subakir, 38. Dia berasal dari Kelurahan Kedungkandang, Kecamatan Kedungkandang.
Saat ini (19/1) dia mendekam di sel tahanan Polsek Karangploso. Tetapi, maling perhiasan itu tertangkap Senin (18/1).
Sebelumnya, dia mencuri rumah Achmad Dzulfiqar Hibatullah Putra, 21. Korban penghuni Perumahan Vila D’Soeta Residence Karangploso.
Peristiwa pencurian terjadi pada 8 November 2020. Yakni, sekitar pukul 08.30 WIB. Maling perhiasan ini mengambil emas sejumlah 17,5 gram.
Namun, barang curiannya bukan cuma emas. Dia juga menggondol TV LED.
Lalu, satu buah Laptop Lenovo Z410. Juga, satu buah jam tangan bermerk. Baca Juga : Sekeluarga Diduga Maling Kotak Amal Viral Tertangkap.
“Barang-barang tersebut akan dijual. Hasilnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Karangploso, Ipda L. Condro Siswanto, Selasa (19/1).
Subakir pun menceritakan caranya menjadi maling perhiasan kepada penyidik. Dia terlebih dahulu melemparkan batu ke rumah korban.
Ini untuk memastikan rumah sasarannya dalam keadaan kosong. Jika tidak ada reaksi, Subakir berasumsi rumah itu kosong.
“Selanjutnya pelaku langsung mencongkel jendela rumah korban, dan memasukinya,” terangnya.
Dia langsung mengambil barang-barang berharga di rumah tersebut. Kemudian, pelaku keluar melalui pintu belakang.
“Setelah itu, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Karangploso. Korban memang mengaku sedang keluar pada saat kejadian itu,” tutur Condro.
Mendapat laporan itu Polsek Karangploso langsung penyelidikan. Polisi juga pengembangan dari beberapa saksi.
Akhirnya, maling perhiasan ini tertangkap Senin (18/1) kemarin. Baca Juga : Dua Garong Tanaman Hias Senilai Ratusan Juta Ditangkap
“Atas kejadian tersebut, kerugian korban mencapai Rp 28 juta,” bebernya.
Sementara, Subakir harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia terjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun.(im/yds)
Olahraga4 minggu yang laluJalan Sehat Desa Tirtomoyo Kabupaten Malang Berlangsung Meriah Dihadiri Ratusan Warga
Serba Serbi4 minggu yang laluBakti Sosial Peduli Veteran Malang Raya 2026 Sukses Dikelola Berkat Sinergi Donatur
Pemerintahan4 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Catat Tren Kasus KDRT Tembus 121 Kasus Hingga Agustus 2026
Serba Serbi3 minggu yang laluSusu Formula AceKid Perluas Jangkauan Pasar Surabaya Lewat Ajang WILBEX 2026
Pemerintahan3 minggu yang laluGandeng Masyarakat Gencarkan Gempur Rokok Ilegal
Peristiwa3 minggu yang laluBapanas dan Satgas Pangan Polres Malang Pantau Stok Beras SPHP Pasar Kepanjen
Peristiwa3 minggu yang laluBeredar Isu Kota Malang Sepakat Hentikan MBG, Wakil Ketua DPRD Tegaskan Isu Tidak Benar
Peristiwa2 minggu yang laluSatreskrim Polres Malang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim Berkat Ungkap 3C dan Selesaikan 957 Perkara






























