Connect with us

Hukrim

Maling Perhiasan Tertangkap, Modusnya Lempar Batu Ke Rumah Korban

Diterbitkan

,

Maling Perhiasan Tertangkap, Modusnya Lempar Batu Ke Rumah Korban
Tersangka Subakir di Polsek Karangploso. (Foto: Imron Haqiqi)

 

KABARMALANG.COM – Maling perhiasan di perumahan Villa D’Soeta Residence Karangploso tertangkap. Pelaku atas nama Subakir, 38. Dia berasal dari Kelurahan Kedungkandang, Kecamatan Kedungkandang.

Saat ini (19/1) dia mendekam di sel tahanan Polsek Karangploso. Tetapi, maling perhiasan itu tertangkap Senin (18/1).

Sebelumnya, dia mencuri rumah Achmad Dzulfiqar Hibatullah Putra, 21. Korban penghuni Perumahan Vila D’Soeta Residence Karangploso.

Peristiwa pencurian terjadi pada 8 November 2020. Yakni, sekitar pukul 08.30 WIB. Maling perhiasan ini mengambil emas sejumlah 17,5 gram.

Namun, barang curiannya bukan cuma emas. Dia juga menggondol TV LED.

Lalu, satu buah Laptop Lenovo Z410. Juga, satu buah jam tangan bermerk. Baca Juga : Sekeluarga Diduga Maling Kotak Amal Viral Tertangkap.

“Barang-barang tersebut akan dijual. Hasilnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Karangploso, Ipda L. Condro Siswanto, Selasa (19/1).

Subakir pun menceritakan caranya menjadi maling perhiasan kepada penyidik. Dia terlebih dahulu melemparkan batu ke rumah korban.

Ini untuk memastikan rumah sasarannya dalam keadaan kosong. Jika tidak ada reaksi, Subakir berasumsi rumah itu kosong.

“Selanjutnya pelaku langsung mencongkel jendela rumah korban, dan memasukinya,” terangnya.

Dia langsung mengambil barang-barang berharga di rumah tersebut. Kemudian, pelaku keluar melalui pintu belakang.

“Setelah itu, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Karangploso. Korban memang mengaku sedang keluar pada saat kejadian itu,” tutur Condro.

Mendapat laporan itu Polsek Karangploso langsung penyelidikan. Polisi juga pengembangan dari beberapa saksi.

Akhirnya, maling perhiasan ini tertangkap Senin (18/1) kemarin. Baca Juga : Dua Garong Tanaman Hias Senilai Ratusan Juta Ditangkap

“Atas kejadian tersebut, kerugian korban mencapai Rp 28 juta,” bebernya.

Sementara, Subakir harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia terjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun.(im/yds)

Iklan

Terpopuler