Connect with us

Pemerintahan

Dua Garong Tanaman Hias Senilai Ratusan Juta Ditangkap

Diterbitkan

,

Garong tanaman hias
Dua tersangka pencuri tanaman hias (istimewa)

KABARMALANG.COM – Ditengah naik meningkatkan minat masyarakat pada tanaman hias, tampaknya dimanfaatkan juga oleh pencuri.

Polsek Karangploso mengamankan 2 orang laki-laki pencuri tanaman hias milik Aldi Irawan (25), warga desa Tawangargo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Tidak tanggung-tanggung, kedua pelaku atas nama Buhandika Pratama, warga Desa Sumberpasir, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Dan, Moch. Alvian, warga Desa Pakiskembar Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang itu mencuri sebanyak 250 jenis tanaman hias yang dibudidayakan oleh korban.

“Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 120 juta akibat ulah pelaku tersebut,” ungkap Kapolsek Karangploso, AKP Bambang Sidik Achmadi saat dikonfirmasi, Senin (7/12/2020).

Menurut Bambang, kedua pelaku tersebut diduga mencuri tanaman hias tersebut dengan cara mencabuti tanaman hias milik korban saat malam hari, melalui tembok pagar rumah.

“Paginya, ketika korban bangun tidur dan melihat tanamannya yang terletak dibelakang rumahnya tanaman-tanaman tersebut sudah hilang dari potnya,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kejadin tersebut ke Polsek Karangploso.

“Setelah kami lakukan pengembangan di kediaman salah satu tersangka Buhandika Pratama, ternyata benar, banyak tanaman hias milik korban ada di sana,” ujarnya.

Kini, kedua pelaku itu sudah diamankan ke Mapolsek Karangploso. Mereka dianggap telah melanggar tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana termuat dalam pasal 363 KUHP. (im/rjs)

Iklan

Terpopuler