Hukrim
Maling Motor Di Malang Ancam Polisi Pakai Airsoft Gun, Kaki Didor

KABARMALANG.COM – Maling motor di Kota Malang menggunakan senjata airsoft gun untuk mengancam polisi yang akan melakukan penangkapan.
Alhasil, kaki satu maling motor di Kota Malang itu pun kena tembak pistol asli.
Saat rilis di Mapolresta Malang Kota, Senin, 4 Oktober 2021, hari ini, satu pelaku harus pakai kruk akibat timah panas di kakinya.
Pelaku yang kena tembak itu berinisial MB, 41, warga Desa Jatiroto, Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember.
Sementara, satu pelaku lain yaitu ZA, 20, waga Randuagung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto menegaskan, tindakan tegas polisi ini merupakan peringatan untuk para pelaku curanmor lain yang ingin menjadikan Kota Malang sebagai sasaran.
Buher, sapaannya, juga menyebut pengungkapan ini sekaligus menjadi pesan kamtibmas kepada masyarakat yang sebelum ini sempat resah akibat adanya curanmor.

AKBP Budi Hermanto, Kapolresta Malang Kota (kanan) saat menginterogasi tersangka curanmor di hadapan wartawan. (foto : ist)
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinto Yudha Riambodo menerangkan, kronologi pengungkapan pelaku curanmor, berasal dari kring serse.
September lalu, Anggota Resmob melakukan patroli malam kring serse di wilayah Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.
Sekitar pukul 02.30 WIB, Anggota Resmob melintas di Jalan Kerto Raharjo Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.
Saat itu, polisi melihat dua orang laki – laki yang mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor dengan Nopol N 3080 YAS.
Kabar Lainnya : Polresta Malang Kota Tahan Pria Pemilik Senpi Ilegal.
Anggota Resmob membuntuti dan melakukan pemantauan dari jauh.
“Sebelum ini mereka janjian di sekitar kantor Kecamatan Randuagung. Kemudian ZA membonceng MB menuju Kota Malang,” ungkap Tinton.
Setelah itu, kedua pelaku melaksanakan aksinya mencuri motor di salah satu rumah korban NS, warga Jalan Kerto Raharjo Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru.
MB bertindak sebagai eksekutor pencurian. Sementara, ZA yang mengawasi sekitar.
Begitu MB selesai melakukan aksi pencurian, anggota Resmob langsung mengejar kedua pelaku.
Pengejaran berakhir di Jalan Raya Singosari Kecamatan Singosari Kabupaten Malang.
Anggota Resmob berhasil memepet salah satu pelaku hingga akhirnya terjatuh.
“Namun kami akan menangkap, pelaku sempat akan mengeluarkan senjata. Yaitu airsoft gun jenis revolver dengan 6 buah peluru gotri dan satu buah senjata airsoft gun jenis FN warna hitam, berikut satu buah peluru gotri,” ringkasnya.
“Kemudian anggota langsung memberikan tindakan tegas terukur (tembak kaki),” terang Tinton.
Kedua pelaku mendapat ancaman berlapis. Mereka terkena pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimum 7 tahun penjara.
Serta, pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 tahun 1951.(carep-04/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan3 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang































