Hukrim
Maling Motor Di Malang Ancam Polisi Pakai Airsoft Gun, Kaki Didor

KABARMALANG.COM – Maling motor di Kota Malang menggunakan senjata airsoft gun untuk mengancam polisi yang akan melakukan penangkapan.
Alhasil, kaki satu maling motor di Kota Malang itu pun kena tembak pistol asli.
Saat rilis di Mapolresta Malang Kota, Senin, 4 Oktober 2021, hari ini, satu pelaku harus pakai kruk akibat timah panas di kakinya.
Pelaku yang kena tembak itu berinisial MB, 41, warga Desa Jatiroto, Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember.
Sementara, satu pelaku lain yaitu ZA, 20, waga Randuagung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto menegaskan, tindakan tegas polisi ini merupakan peringatan untuk para pelaku curanmor lain yang ingin menjadikan Kota Malang sebagai sasaran.
Buher, sapaannya, juga menyebut pengungkapan ini sekaligus menjadi pesan kamtibmas kepada masyarakat yang sebelum ini sempat resah akibat adanya curanmor.

AKBP Budi Hermanto, Kapolresta Malang Kota (kanan) saat menginterogasi tersangka curanmor di hadapan wartawan. (foto : ist)
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinto Yudha Riambodo menerangkan, kronologi pengungkapan pelaku curanmor, berasal dari kring serse.
September lalu, Anggota Resmob melakukan patroli malam kring serse di wilayah Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.
Sekitar pukul 02.30 WIB, Anggota Resmob melintas di Jalan Kerto Raharjo Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.
Saat itu, polisi melihat dua orang laki – laki yang mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor dengan Nopol N 3080 YAS.
Kabar Lainnya : Polresta Malang Kota Tahan Pria Pemilik Senpi Ilegal.
Anggota Resmob membuntuti dan melakukan pemantauan dari jauh.
“Sebelum ini mereka janjian di sekitar kantor Kecamatan Randuagung. Kemudian ZA membonceng MB menuju Kota Malang,” ungkap Tinton.
Setelah itu, kedua pelaku melaksanakan aksinya mencuri motor di salah satu rumah korban NS, warga Jalan Kerto Raharjo Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru.
MB bertindak sebagai eksekutor pencurian. Sementara, ZA yang mengawasi sekitar.
Begitu MB selesai melakukan aksi pencurian, anggota Resmob langsung mengejar kedua pelaku.
Pengejaran berakhir di Jalan Raya Singosari Kecamatan Singosari Kabupaten Malang.
Anggota Resmob berhasil memepet salah satu pelaku hingga akhirnya terjatuh.
“Namun kami akan menangkap, pelaku sempat akan mengeluarkan senjata. Yaitu airsoft gun jenis revolver dengan 6 buah peluru gotri dan satu buah senjata airsoft gun jenis FN warna hitam, berikut satu buah peluru gotri,” ringkasnya.
“Kemudian anggota langsung memberikan tindakan tegas terukur (tembak kaki),” terang Tinton.
Kedua pelaku mendapat ancaman berlapis. Mereka terkena pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimum 7 tahun penjara.
Serta, pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 tahun 1951.(carep-04/yds)
Olahraga4 minggu yang laluJalan Sehat Desa Tirtomoyo Kabupaten Malang Berlangsung Meriah Dihadiri Ratusan Warga
Serba Serbi4 minggu yang laluBakti Sosial Peduli Veteran Malang Raya 2026 Sukses Dikelola Berkat Sinergi Donatur
Pemerintahan4 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Catat Tren Kasus KDRT Tembus 121 Kasus Hingga Agustus 2026
Serba Serbi3 minggu yang laluSusu Formula AceKid Perluas Jangkauan Pasar Surabaya Lewat Ajang WILBEX 2026
Pemerintahan3 minggu yang laluGandeng Masyarakat Gencarkan Gempur Rokok Ilegal
Peristiwa3 minggu yang laluBapanas dan Satgas Pangan Polres Malang Pantau Stok Beras SPHP Pasar Kepanjen
Peristiwa3 minggu yang laluBeredar Isu Kota Malang Sepakat Hentikan MBG, Wakil Ketua DPRD Tegaskan Isu Tidak Benar
Peristiwa2 minggu yang laluSatreskrim Polres Malang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim Berkat Ungkap 3C dan Selesaikan 957 Perkara






























