Connect with us

Hukrim

Polresta Malang Kota Tahan Pria Pemilik Senpi Ilegal

Diterbitkan

,

KABARMALANG.COM – Polresta Malang Kota mengamankan dua pria yang kedapatan memiliki senjata api ilegal. Kasus ini terungkap, saat kedua pria itu terlibat dugaan penipuan dan penggelapan.

Dua pria itu adalah, bernama FPR (29), warga Kecamatan Ilir Barat, Palembang, Sumatera Selatan, dan RAM (38), warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat adanya tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan.

“Jadi awalnya, ada masyarakat yang mengadukan terkait perkara penipuan yang dilakukan oleh FPR. Anggota langsung melakukan penyelidikan terhadap pengaduan tersebut,” kata Leonardus Simarmata saat konferensi pers, Selasa (25/8/2020).

“Kemudian saat dilakukan penggeledahan, ditemukan senpi jenis pistol revolver dan semi otomatis. Tidak hanya itu, juga ditemukan beberapa amunisi pistol dan berbagai peralatan atribut berbau militer. Saat ditanyakan mengenai izin kepemilikan senpi, tersangka FPR mengakui tidak memilikinya,” sambung Leonardus.

Dalam pengakuannya, tersangka FPR mengungkapkan bahwa senjata api yang dimiliki berasal dari RAM. Kemudian petugas langsung bergerak cepat mendatangi kediaman tersangka RAM serta mengamankan sejumlah barang bukti.

“Dari rumah tersangka RAM, kami menemukan senjata api jenis pistol, dua buah air gun dan beberapa senjata tajam,” ungkap Leonardus.

Selama proses penyidikan ikut terungkap jika tersangka FPR merupakan kolektor barang-barang militer. FPR sudah mengenal RAM sejak satu tahun yang lalu.

Leonardus menyebutkan, tersangka RAM memiliki keahlihan untuk mengubah air gun menjadi senpi rakitan. Barang-barang tersebut kemudian dijual untuk mendapatkan keuntungan.

“Tersangka RAM, mendapatkan bahan senjata dari seseorang berinisial WW. Setelah itu senjata dikonversi menjadi senjata api ke seseorang berinisial OCE. Setelah pistol menjadi sebuah senjata api, tersangka RAM menjual ke tersangka FPR seharga Rp 6 juta,” terang Leonardus.

Kedua tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. “OC dan WW, telah ditetapkan menjadi DPO dan saat ini masih dilakukan pengejaran,” pungkas Leonardus. (rjs/fir)

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih