Hukrim
Pembunuhan Di Kota Malang, Ini Alasan Pelaku Habisi Pasangan Sendiri

KABARMALANG.COM – Pembunuhan terhadap Ratna Darumi Soebagio, 56, di Jalan Emprit Kota Malang telah memasuki babak baru.
Polresta Malang Kota, menjerat Sofyan L, 50, warga Sukun Kota Malang dengan pasal 340 KUHP karena ada dugaan kuat pembunuhan berencana.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Priambodo mengabarkan, tersangka menyimpan rasa dendam terhadap korban.
“Tersangka memang mengaku telah membunuh korban karena jengkel dan dendam. Sebab korban meminta untuk pisah dan mendesak tersangka agar segera pindah dari rumah di Jalan Emprit Mas No 10,” ujar Tinton di Mapolresta Malang Kota, Selasa (28/9).
Kabar Terkait : Pembunuhan Ratna Darumi Soebagio, Pelaku Terancam Hukuman Mati.
Pasangan ini, menurut Tinton, telah menjalin hubungan selama kurang lebih 14 tahun. Tetapi, empat tahun terakhir hubungan Ratna dan Sofyan mulai hambar.
Bahkan, keduanya sudah pisah ranjang, walaupun masih tinggal satu rumah.
“Sudah empat tahun pisah ranjang. Pelaku sudah merencanakan pembunuhan ini 2 pekan sebelum kejadian. Puncaknya, di hari kejadian saat korban akan memilih pindah rumah,” beber Tinton.
Kronologi kepolisian ini, selaras dengan keterangan sejumlah rekan korban pada hari persemayaman, Rabu (22/9) lalu.
Hari itu, rekan korban menyebut bahwa selama ini, Ratna yang menjadi penghasil pundi dalam hubungan tersebut.
Sedangkan, Sofyan menjadi pengangguran dan tidak bekerja. Hidupnya juga menumpang ke rumah kontrakan tersebut.
Begitu Ratna hendak pindah ke rumah baru dan tidak mau Sofyan ikut, cekcok pun terjadi. Sofyan dendam karena Ratna meminta pisah.
Hingga akhirnya, peristiwa nahas ini terjadi. Sofyan pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Karena, polisi mempunyai sejumlah bukti untuk menjeratnya dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.(carep-04/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan3 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar































