Connect with us

Hukrim

Maling Motor Di Malang Ancam Polisi Pakai Airsoft Gun, Kaki Didor

Published

on

Maling Motor Di Malang Ancam Polisi Pakai Airsoft Gun, Kaki Didor
Polresta Malang Kota menembak kaki pelaku curanmor yang mengancam petugas dengan senjata airsoft gun. (foto : ist)

 

KABARMALANG.COM – Maling motor di Kota Malang menggunakan senjata airsoft gun untuk mengancam polisi yang akan melakukan penangkapan.

Alhasil, kaki satu maling motor di Kota Malang itu pun kena tembak pistol asli.

Saat rilis di Mapolresta Malang Kota, Senin, 4 Oktober 2021, hari ini, satu pelaku harus pakai kruk akibat timah panas di kakinya.

Pelaku yang kena tembak itu berinisial MB, 41, warga Desa Jatiroto, Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember.

Sementara, satu pelaku lain yaitu ZA, 20, waga Randuagung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto menegaskan, tindakan tegas polisi ini merupakan peringatan untuk para pelaku curanmor lain yang ingin menjadikan Kota Malang sebagai sasaran.

Buher, sapaannya, juga menyebut pengungkapan ini sekaligus menjadi pesan kamtibmas kepada masyarakat yang sebelum ini sempat resah akibat adanya curanmor.

29780e86 6d19 4c89 b4ee f2ba5ab2d6d5

AKBP Budi Hermanto, Kapolresta Malang Kota (kanan) saat menginterogasi tersangka curanmor di hadapan wartawan. (foto : ist)

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinto Yudha Riambodo menerangkan, kronologi pengungkapan pelaku curanmor, berasal dari kring serse.

September lalu, Anggota Resmob melakukan patroli malam kring serse di wilayah Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.

Sekitar pukul 02.30 WIB, Anggota Resmob melintas di Jalan Kerto Raharjo Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.

Saat itu, polisi melihat dua orang laki – laki yang mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor dengan Nopol N 3080 YAS.

Kabar Lainnya : Polresta Malang Kota Tahan Pria Pemilik Senpi Ilegal.

Anggota Resmob membuntuti dan melakukan pemantauan dari jauh.

“Sebelum ini mereka janjian di sekitar kantor Kecamatan Randuagung. Kemudian ZA membonceng MB menuju Kota Malang,” ungkap Tinton.

Setelah itu, kedua pelaku melaksanakan aksinya mencuri motor di salah satu rumah korban NS, warga Jalan Kerto Raharjo Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru.

MB bertindak sebagai eksekutor pencurian. Sementara, ZA yang mengawasi sekitar.

Begitu MB selesai melakukan aksi pencurian, anggota Resmob langsung mengejar kedua pelaku.

Pengejaran berakhir di Jalan Raya Singosari Kecamatan Singosari Kabupaten Malang.

Anggota Resmob berhasil memepet salah satu pelaku hingga akhirnya terjatuh.

“Namun kami akan menangkap, pelaku sempat akan mengeluarkan senjata. Yaitu airsoft gun jenis revolver dengan 6 buah peluru gotri dan satu buah senjata airsoft gun jenis FN warna hitam, berikut satu buah peluru gotri,” ringkasnya.

“Kemudian anggota langsung memberikan tindakan tegas terukur (tembak kaki),” terang Tinton.

Kedua pelaku mendapat ancaman berlapis. Mereka terkena pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimum 7 tahun penjara.

Serta, pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 tahun 1951.(carep-04/yds)

Advertisement

Terpopuler