Connect with us

Hukrim

SMKN 10 Kota Malang Ada Tersangka Baru, Ini Keterangan Kejaksaan

Diterbitkan

,

SMKN 10 Kota Malang Ada Tersangka Baru, Ini Keterangan Kejaksaan

 

KABARMALANG.COM – Kasus dugaan korupsi SMKN 10 Kota Malang ketambahan satu tersangka baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menetapkan satu tersangka baru kemarin.

Kepala Kejari Kota Malang, Andi Darmawangsa, membenarkan. Penetapan itu berdasarkan penyelidikan saksi dan barang bukti.

“Tersangka baru kasus ini berinisial AR alias Arief, 37,” kata Andi bersama Kasi Pidsus, Dino Kriesmiardi.

Dugaan jaksa, AR terlibat dalam pembuatan pertanggungjawaban fiktif. Dia juga meminjam nama rekanan untuk melancarkan tindakan korupsi.

Saat itu, AR menjabat ketua tim revitalisasi dan pejabat pengadaan pada 2019-2020. Sedangkan di sekolah, AR menjabat Wakasarpras.

“Hasil penyidikan ada keterkaitan dan kerja sama dengan Kepala SMKN 10 Kota Malang berinisial DL,” terangnya.

“Ini terkait kasus dugaan korupsi BPOPP dan BA BUN. Sehingga merugikan negara hingga Rp 1 miliar lebih,” jelasnya.

Kabar Lainnya : Kepala SMKN 10 Kota Malang Resmi Menjadi Tahanan Kejaksaan.

Dari penetapan ini, tim penyidik bakal melakukan pemanggilan terhadap AR sebagai tersangka. Menurut jadwal, jaksa akan memanggil tersangka baru pekan depan.

Dalam kesempatan itu, Andi juga menyatakan penyelidikan masih terus berlanjut.

Kini total ada dua tersangka kasus dugaan korupsi. Tetapi, Kajari Kota Malang masih tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

“Ya, kemungkinan ada lagi. Ini bukan yang terakhir karena penyidikan masih berlanjut. Hingga saat ini kami sudah memeriksa lebih dari 20 saksi,” akhirnya.

Sebelum ini, Kejaksaan Negeri Kota Malang menetapkan Kepala SMKN 10 Kota Malang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Yakni atas kasus dugaan korupsi Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Tahun 2019 dan Dana Operasional pada tahun 2019-2020.

Kendati demikian, Kepala SMKN 10 Kota Malang, DL, mengaku telah melakukan prosedur yang benar.

“Faktanya segala bentuk pertanggung jawaban terkait proyek tersebut sudah kami lakukan serah terima. Yaitu kepada inspektorat, kepala cabang Dinas Malang. Kenapa baru ada masalah sekarang,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Kabar Lainnya : Jadi Tersangka Kejaksaan, Kepala SMKN 10 Malang Buka-bukaan.

Tetapi, Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Dino Kriesmiardi beberapa waktu lalu memberi keterangan berbeda.

Karena, jaksa mendapatkan temuan kejanggalan soal penggunaan dana BA BUN anggaran tahun 2019. Yaitu, sebesar Rp 1,9 miliar itu untuk proyek pembangunan ruang kelas.

“Ada pembangunan dua ruang kelas, yaitu di lantai bawah untuk ruang lab teknik pengelasan, sedangkan ruang kelas di lantai atas untuk ruang lab komputer,” katanya.(carep-04/yds)

Iklan

Terpopuler