Hukrim
Pencurian Kabel Telkom Di Malang, Gali Jaringan Tanah Pakai Kapak

KABARMALANG.COM – Dua pria melakukan pencurian kabel telepon PT Telkom Indonesia di Jalan Raya Tlogomas, Dinoyo, Lowokwaru Kota Malang, Selasa (25/6) lalu.
Plh Kapolsek Lowokwaru, AKP Sutomo membenarkan. Aksi pencurian tersebut terjadi pukul 02.00 WIB.
Dua tersangka pencurian kabel Telkom Indonesia di Malang adalah Sukis 44, asal Kabupaten Demak, dan Joko Prawito dari Lampung.
Sutomo mengatakan kedua pelaku mencuri kabel Telkom Indonesia yang berada di dalam tanah.
Kabel tersebut memiliki panjang 210 meter, dan berdiameter 0,6 milimeter. Kabel ini juga terbuat dari bahan tembaga.
“Jadi, kedua pelaku ini membongkar kabel dari dalam tanah memakai linggis. Setelah itu, kabel mereka tarik keluar dari dalam tanah memakai truk Mitsubishi Fuso nopol H 1411 YE,” ujar Sutomo kepada wartawan, Jumat (25/6).
Kabar Lainnya : Pelecehan Seksual Di Malang, Payudara Mahasiswi Pengendara Diremas.
“Kemudian, tersangka memotong kabel Telkom Indonesia memakai kapak lalu pelaku masukkan kabel ke dalam bak truk,” sambungnya.
Belum tuntas melancarkan aksinya, kedua pelaku terpergok oleh anggota Reskrim Polsek Lowokwaru. Pada saat itu polisi juga sedang melaksanakan kegiatan patroli keliling.
“Kami (polisi) melihat ada dua orang yang mencurigakan di pinggir Jalan Raya Tlogomas. Saat kami cek, ternyata kedua tersangka sedang melakukan aksinya,” katanya.
Saat itu juga, polisi langsung mengamankan kedua pelaku. Polisi juga menyita barang bukti berupa kabel Telkom Indonesia ke Kantor Polsek Lowokwaru.
Sutomo menambahkan bahwa kedua pelaku memiliki cara yang unik. Mereka memetakan dan menelusuri lokasi pencurian kabel.
Kedu pelaku mengincar kabel-kabel milik PT Telkom Indonesia. Karena, kabel ini sudah masuk dalam bursa lelang untuk pergantian ke kabel fiber.
Kabar Lainnya : Preman Di Bululawang Malang Bawa Golok, Palak Sopir Truk Krebet.
“Karena lelang itu terbuka, jadi tersangka tahu aksesnya di mana dan lokasinya di mana. Sehingga, kedua tersangka langsung datang ke lokasi dan melakukan pencurian tersebut,” tambahnya.
Di samping itu, berdasarkan hasil penyelidikan polisi. Kedua pelaku ternyata sebelumnya sudah melancarkan aksi curi kabel Telkom Indonesia, beberapa kali.
“Dari keterangan yang kami himpun, tersangka pernah beraksi di beberapa tempat. Yaitu di daerah Lawang, Dieng Malang, dan terakhir di Dinoyo ini,” pungkasnya.
Imbas dari aksi pencurian kabel ini, pihak PT Telkom Indonesia mengalami kerugian materi hingga Rp 79 juta.
Akibat perbuatan mereka, kedua pelaku tersebut melanggar Pasal 363 KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.(fat/yds)
Olahraga4 minggu yang laluJalan Sehat Desa Tirtomoyo Kabupaten Malang Berlangsung Meriah Dihadiri Ratusan Warga
Serba Serbi4 minggu yang laluBakti Sosial Peduli Veteran Malang Raya 2026 Sukses Dikelola Berkat Sinergi Donatur
Pemerintahan4 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Catat Tren Kasus KDRT Tembus 121 Kasus Hingga Agustus 2026
Serba Serbi3 minggu yang laluSusu Formula AceKid Perluas Jangkauan Pasar Surabaya Lewat Ajang WILBEX 2026
Pemerintahan3 minggu yang laluGandeng Masyarakat Gencarkan Gempur Rokok Ilegal
Peristiwa3 minggu yang laluBapanas dan Satgas Pangan Polres Malang Pantau Stok Beras SPHP Pasar Kepanjen
Peristiwa3 minggu yang laluBeredar Isu Kota Malang Sepakat Hentikan MBG, Wakil Ketua DPRD Tegaskan Isu Tidak Benar
Peristiwa2 minggu yang laluSatreskrim Polres Malang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim Berkat Ungkap 3C dan Selesaikan 957 Perkara






























