Hukrim
Kepala SMKN 10 Kota Malang Resmi Menjadi Tahanan Kejaksaan

KABARMALANG.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang akhirnya menahan Kepala SMKN 10 Kota Malang, Dwjio Lelono, 54 pada Senin (7/6) kemarin.
Hal itu setelah Kejari Kota Malang menetapkannya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Tahun 2019 sebesar Rp 1,9 Miliar.
Kejari resmi menahan Kepala SMKN 10 di Lapas Kelas I Kota Malang sekitar pukul 14.31 WIB (7/6). Sebelum Kejari membawa tersangka ke lapas, terlebih dahulu tersangka menjalani rapid test antigen.
Kepala Kejari (Kajari) Kota Malang, Andi Darmawangsa membenarkan. Pihaknya melakukan penahanan setelah memeriksa tersangka atas dugaan kasus korupsi BA BUN Tahun 2019.
“Memang kemarin (7/6) agenda pemeriksaan tersangka. Setelah selesai pemeriksaan, tersangka kami lakukan penahanan,” ujar Andi kepada wartawan, Selasa (8/6).

Kajari Kota Malang Andi Darmawangsa (tengah) bersama Kasi Pidsus Dino Kriesmiardi serta Kasi Intel Ahmad Nuril Alam, memberikan keterangan kepada wartawan usai penahanan tersangka pimpinan SMKN 10 Kota Malang. (Foto : Fathi).
“Status tersangka adalah seorang PNS, dan menjabat sebagai Kepala SMKN 10 Kota Malang. Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan, mulai hari ini hingga 26 Juni 2021,” sambungnya.
Kajari Kota Malang Andi Darmawangsa bersama Kasi Pidsus Dino Kriesmiardi serta Kasi Intel Ahmad Nuril Alam, memberikan keterangan kepada wartawan usai penahanan tersangka Kepala SMKN 10 Kota Malang.
Dia menjelaskan, ada tiga hal yang membuat pihaknya melakukan penahanan kepada tersangka.
“Penyidik Kejari Kota Malang khawatir yang bersangkutan (tersangka) melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan akan mengulangi perbuatannya,” bebernya.
Kabar Lainnya : Jadi Tersangka Kejaksaan, Kepala SMKN 10 Kota Malang Buka-Bukaan.
Andi juga menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus SMKN 10 Kota Malang. Sejauh ini Kejari telah memeriksa sekitar 15 saksi.
“Biasanya dalam tindak pidana korupsi itu ada lebih satu orang. Di juklak juknis itu memang ada penjelasan penggunaan dana BABUN itu tanggung jawab penuh kepala sekolah,” terangnya.
Pimpinan SMKN 10 Kota Malang itu terkena Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah adanya perubahan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukumannya penjara selama 20 tahun atau seumur hidup. Dan setelah melakukan penahanan tersangka, kami akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk tersangka juga kami periksa lagi,” akhirnya.
Sebelum ini, Kepala SMKN 10 Kota Malang menyebut pertanggungjawaban proyek tersebut bukan lagi ada padanya. Tetapi, kepada institusi di atasnya.
“Faktanya segala bentuk pertanggung jawaban terkait proyek tersebut sudah kami lakukan serah terima kepada inspektorat, kepala cabang Dinas Malang. Kenapa baru ada masalah sekarang,” ujarnya beberapa waktu lalu.(fat/yds)
Olahraga4 minggu yang laluJalan Sehat Desa Tirtomoyo Kabupaten Malang Berlangsung Meriah Dihadiri Ratusan Warga
Serba Serbi4 minggu yang laluBakti Sosial Peduli Veteran Malang Raya 2026 Sukses Dikelola Berkat Sinergi Donatur
Pemerintahan4 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Catat Tren Kasus KDRT Tembus 121 Kasus Hingga Agustus 2026
Serba Serbi3 minggu yang laluSusu Formula AceKid Perluas Jangkauan Pasar Surabaya Lewat Ajang WILBEX 2026
Pemerintahan3 minggu yang laluGandeng Masyarakat Gencarkan Gempur Rokok Ilegal
Peristiwa3 minggu yang laluBapanas dan Satgas Pangan Polres Malang Pantau Stok Beras SPHP Pasar Kepanjen
Peristiwa3 minggu yang laluBeredar Isu Kota Malang Sepakat Hentikan MBG, Wakil Ketua DPRD Tegaskan Isu Tidak Benar
Peristiwa2 minggu yang laluSatreskrim Polres Malang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim Berkat Ungkap 3C dan Selesaikan 957 Perkara






























