Connect with us

Hukrim

Jadi Tersangka Kejaksaan, Kepala SMKN 10 Malang Buka-Bukaan

Diterbitkan

,

Jadi Tersangka Kejaksaan, Kepala SMKN 10 Malang Buka-Bukaan
Dwidjo Lelono Kepala Sekolah SMK Negeri 10 Malang, menunjukkan bangunan yang dianggap dirusak oleh tim ahli ITN Malang, atas dasar perintah dari Kejaksaan Negeri Malang. (Foto: Hari)

 

KABARMALANG.COM – Kejaksaan Negeri Kota Malang menetapkan Dwidjo Lelono, Kepala SMKN 10 Malang jadi tersangka dugaan kasus korupsi.

Menyikapi penetapan status dirinya jadi tersangka kejaksaan, Dwidjo Lelono pun buka-bukaan.

Dia menyatakan siap menghadapi secara hukum. Karena dia merasa sudah mengerjakan proyek tersebut sesuai prosedur.

“Faktanya segala bentuk pertanggung jawaban terkait proyek tersebut sudah kami lakukan serah terima kepada inspektorat, kepala cabang Dinas Malang. Bu Ema juga mengetahui prosesnya, kenapa baru ada masalah sekarang, ” kata Dwijo di SMKN 10 Malang, Jumat (28/5) pada awak media.

Bahkan, dia menyesalkan pihak Kejari mengirim tim ahli dari Institut Teknologi Nasional Malang yang menurutnya tidak sesuai prosedur dan tanpa surat tugas.

“Saya akan tunjukkan kebenarannya. Jujur saya sedih karena saat itu pada hari pendidikan. Saya dapat panggilan dan pemeriksaan untuk perkara yang sebenarnya tidak bermasalah,” sesal Dwidjo.

Kabar Lainnya : KPK Ambil Sejumlah Berkas Dari Ruang Kerja Wali Kota Batu.

Di tempat yang sama, tim LMRRI – BPH, NMS Bantuan Hukum di luar dan di dalam Pengadilan SMK Negeri 10 Malang Abu Bakar Ahmad Salim mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan hukum.

“Kami akan segera membawa perkara ini ke Gubernur, Kejaksaan Tinggi, Jaksa Agung dan Komisi III DPR RI. Begitu juga media yang menulis berita ini tanpa cover both side, akan kami somasi dan adukan kepada Dewan Pers,” tegasnya.

Sebelum ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang telah menetapkan Kepala Sekolah SMK Negeri 10 Malang Dwidjo Lelono sebagai tersangka.

Yakni atas kasus dugaan korupsi Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Tahun 2019 dan Dana Operasional pada tahun 2019-2020.

Kendati demikian, SMK Negeri 10 Malang mengaku telah melakukan prosedur yang benar.

Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Dino Kriesmiardi beberapa waktu lalu menjelaskan, dana BA BUN anggaran Tahun 2019 sebesar Rp 1,9 miliar itu untuk proyek pembangunan ruang kelas.

“Ada pembangunan dua ruang kelas, yaitu di lantai bawah untuk ruang lab teknik pengelasan, sedangkan ruang kelas di lantai atas untuk ruang lab komputer,” katanya.

Kabar Lainnya : KBM Tatap Muka, SMKN 2 Batu Pantau Siswa Sampai Pulang.

Sebelum menetapkan Dwidjo sebagai tersangka, kata Dino, ada lima orang saksi yang sudah menjalani pemeriksaan. Semuanya juga berasal dari pihak internal SMK Negeri 10 Kota Malang.

“Jabatan saksi yang menjalani pemeriksaan adalah, bendahara, bendahara BA BUN, kepala tukang, tim teknis, dan ketua komite,” terang dia.

“Kami, sebagai tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Kota Malang telah mengeluarkan surat perintah penyidikan. Dengan nomor surat 1014/M.5.11/FD.1052021 tertanggal 17 Mei 2021. Yaitu, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada SMK Negeri 10 Kota Malang,” ungkapnya.

Usai melakukan pemeriksaan saksi, tim Kejari Kota Malang langsung melakukan penggeledahan dan telah mendapat beberapa dokumen.

Ini untuk mencari alat-alat bukti atau dokumen, yang belum masuk ke database jaksa untuk melengkapi pembuktian dalam penyidikan kasus ini.

Kasi Intel Kejari Kota Malang, Yusuf Hadiyanto menambahkan, ada tiga ruangan sekolah yang mendapat penggeledahan.

Yaitu ruang tata usaha, ruang kepala sekolah, dan ruang wakil kepala sekolah bidang sarana dan prasarana (Waka Sarpras).

“Dokumen-dokumen yang kami amankan, memang cukup banyak. Ada dokumen dan juga komputer. Jumlahnya belum bisa kami pastikan,” ringkasnya.

“Susah kami bawa ke kantor Kejari Kota Malang untuk kami periksa dan kami pilah. Kira-kira, mana yang relevansi dengan pembuktian saat kami lakukan penuntutan di persidangan nanti,” pungkasnya.(har/fir)

Iklan

Terpopuler