Hukrim
Maling Burung Beraksi Di Blimbing Kota Malang, Ini Kronologi Polisi

KABARMALANG.COM – Polsek Blimbing mengamankan dua tersangka maling burung yang beraksi di Jalan Teluk Grajakan, Blimbing, Kota Malang, Sabtu (29/5).
Dua tersangka bernama Santoso, 35, warga Sumberejo Ngajum. Serta, Bambang H, 29, warga Balesari Ngajum.
Dari hasil penyidikan polisi, dua maling burung beraksi dengan cara kekerasan. Kapolsek Blimbing, Kompol Hery Widodo membenarkan.
“Benar, ini termasuk unsur 365 KUHP, pencurian beserta kekerasan. Terjadi di Jalan Simpang Teluk Grajakan, Pandanwangi Blimbing,” ujar Hery kepada Kabarmalang.com.
Kabar Lainnya : Residivis Curanmor Dibekuk, Jadi Sansak Warga.
Mulanya, dua tersangka ini berkendara di sekitar Jalan Simpang Teluk Grajakan. Di sana, mereka lalu melintasi rumah Achmad Kusairi, 40.
Mereka melintas sekitar pukul 10.00 WIB. Saat berhenti, dua tersangka melihat ada tiga ekor burung kenari dalam sangkar di luar rumah korban.
Dua tersangka langsung mengambil burung kenari tersebut. Tetapi, perbuatan mereka ketahuan korban pemilik burung.
Saksi mata, yaitu Dany Wijayanto, 30, dan Yanuar Wijayanto, 26, mendengar permintaan tolong korban.
“Muncul teriakan ‘maling’!. Dua saksi langsung merespon kejadian ini. Kedua tersangka berusaha kabur sambil membawa sangkar berisi tiga ekor kenari,” ujar Hery.
Tersangka Santoso, berada di atas motor. Dia pun menggenjot gas untuk kabur dari TKP. Sedangkan, tersangka Bambang yang menjadi eksekutor, sudah tertangkap duluan.
Namun, banyak kendaraan yang melintas sehingga upaya Santoso kabur pun gagal. Dany Wijayanto berhasil mengambil kunci kontak motor tersangka Santoso.
Kemudian, Yanuar Wijayanto juga berupaya melumpuhkan tersangka. Di situ, terjadi pergulatan antara saksi dan tersangka.
Saat bergulat inilah, Santoso menusuk perut dari saksi Yanuar. “Dia membawa gunting dan obeng, serta telah melukai perut sebelah kiri saksi,” ringkas Hery.
Masyarakat sudah berkerumun di sekitar lokasi untuk mengamankan kedua pelaku. Sayang, satu dari tiga ekor burung kenari lepas.
Polsek Blimbing juga merespon cepat laporan warga. Hasil penyelidikan, sejumlah barang bukti akan menjadi alat menjerat dua tersangka.
Yakni, satu Honda Scoopy biru putih AG 5869 KAR milik pelaku. Satu gunting gagang oranye. Satu obeng test pen warna biru. Satu tang warna kuning abu-abu, handphone serta sangkar burung milik korban.
“Dari hasil penyidikan kami juga, kedua tersangka bukan pelaku baru. Mereka sudah residivis curas atau jambret. Mereka bahkan baru keluar dari LP satu bulan lalu,” akhirnya.(carep-04/yds)
Olahraga4 minggu yang laluJalan Sehat Desa Tirtomoyo Kabupaten Malang Berlangsung Meriah Dihadiri Ratusan Warga
Serba Serbi4 minggu yang laluBakti Sosial Peduli Veteran Malang Raya 2026 Sukses Dikelola Berkat Sinergi Donatur
Pemerintahan4 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Catat Tren Kasus KDRT Tembus 121 Kasus Hingga Agustus 2026
Serba Serbi3 minggu yang laluSusu Formula AceKid Perluas Jangkauan Pasar Surabaya Lewat Ajang WILBEX 2026
Pemerintahan3 minggu yang laluGandeng Masyarakat Gencarkan Gempur Rokok Ilegal
Peristiwa3 minggu yang laluBapanas dan Satgas Pangan Polres Malang Pantau Stok Beras SPHP Pasar Kepanjen
Peristiwa3 minggu yang laluBeredar Isu Kota Malang Sepakat Hentikan MBG, Wakil Ketua DPRD Tegaskan Isu Tidak Benar
Peristiwa2 minggu yang laluSatreskrim Polres Malang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim Berkat Ungkap 3C dan Selesaikan 957 Perkara






























