Hukrim
Maling Burung Beraksi Di Blimbing Kota Malang, Ini Kronologi Polisi

KABARMALANG.COM – Polsek Blimbing mengamankan dua tersangka maling burung yang beraksi di Jalan Teluk Grajakan, Blimbing, Kota Malang, Sabtu (29/5).
Dua tersangka bernama Santoso, 35, warga Sumberejo Ngajum. Serta, Bambang H, 29, warga Balesari Ngajum.
Dari hasil penyidikan polisi, dua maling burung beraksi dengan cara kekerasan. Kapolsek Blimbing, Kompol Hery Widodo membenarkan.
“Benar, ini termasuk unsur 365 KUHP, pencurian beserta kekerasan. Terjadi di Jalan Simpang Teluk Grajakan, Pandanwangi Blimbing,” ujar Hery kepada Kabarmalang.com.
Kabar Lainnya : Residivis Curanmor Dibekuk, Jadi Sansak Warga.
Mulanya, dua tersangka ini berkendara di sekitar Jalan Simpang Teluk Grajakan. Di sana, mereka lalu melintasi rumah Achmad Kusairi, 40.
Mereka melintas sekitar pukul 10.00 WIB. Saat berhenti, dua tersangka melihat ada tiga ekor burung kenari dalam sangkar di luar rumah korban.
Dua tersangka langsung mengambil burung kenari tersebut. Tetapi, perbuatan mereka ketahuan korban pemilik burung.
Saksi mata, yaitu Dany Wijayanto, 30, dan Yanuar Wijayanto, 26, mendengar permintaan tolong korban.
“Muncul teriakan ‘maling’!. Dua saksi langsung merespon kejadian ini. Kedua tersangka berusaha kabur sambil membawa sangkar berisi tiga ekor kenari,” ujar Hery.
Tersangka Santoso, berada di atas motor. Dia pun menggenjot gas untuk kabur dari TKP. Sedangkan, tersangka Bambang yang menjadi eksekutor, sudah tertangkap duluan.
Namun, banyak kendaraan yang melintas sehingga upaya Santoso kabur pun gagal. Dany Wijayanto berhasil mengambil kunci kontak motor tersangka Santoso.
Kemudian, Yanuar Wijayanto juga berupaya melumpuhkan tersangka. Di situ, terjadi pergulatan antara saksi dan tersangka.
Saat bergulat inilah, Santoso menusuk perut dari saksi Yanuar. “Dia membawa gunting dan obeng, serta telah melukai perut sebelah kiri saksi,” ringkas Hery.
Masyarakat sudah berkerumun di sekitar lokasi untuk mengamankan kedua pelaku. Sayang, satu dari tiga ekor burung kenari lepas.
Polsek Blimbing juga merespon cepat laporan warga. Hasil penyelidikan, sejumlah barang bukti akan menjadi alat menjerat dua tersangka.
Yakni, satu Honda Scoopy biru putih AG 5869 KAR milik pelaku. Satu gunting gagang oranye. Satu obeng test pen warna biru. Satu tang warna kuning abu-abu, handphone serta sangkar burung milik korban.
“Dari hasil penyidikan kami juga, kedua tersangka bukan pelaku baru. Mereka sudah residivis curas atau jambret. Mereka bahkan baru keluar dari LP satu bulan lalu,” akhirnya.(carep-04/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan4 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar































